KENDARI – Guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Andap Budhi Revianto melakukan optimalisasi elektronifikasi pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Upaya tersebut ditandai dengan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Tahun 2024 di Hotel Zahra Kendari, Kamis(28/11/2024) yang dibuka secara resemi oleh Sekda Sultra, Asrun Lio mewakili Pj Gubernur.

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra tersebut, dalam rangka pemantapan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sultra, Kepala Kantor OJK Sultra, Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Sultra, para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Sultra atau masing-masing yang mewakili, para peserta Rapat koordinasi Daerah TP2DD Provinsi Sultra dan berbagai pihak terkait lainnya.

Pada kesempatan itu, Sekda Sultra mengatakan, revolusi industri 4.0 dan Society 5.0 menuntut transformasi digital di berbagai sektor, sehingga perlu dilakukan percepatan adopsi teknologi di berbagai lini, guna meningkatkan daya saing daerah dan nasional.

Untuk itu, katanya, dalam rangka mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, Presiden telah menerbitkan Keppres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) dimana Menko Perekonomian menjadi ketua Satgas P2DD pada level pemerintah pusat.

Pada level daerah, katanya lagi, Kepala Daerah menjadi Ketua dari TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah).

Tujuan utama dari dibentuknya TP2DD ini adalah sebagai forum koordinasi antar instansi dan stakeholder terkait untuk mendorong inovasi, percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi tata kelola keuangan.

Sekda menjelaskan, TP2DD merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi oleh pemerintah pusat, untuk mendorong digitalisasi di seluruh Indonesia. Program ini sejalan dengan visi Indonesia Digital 2024 yang dicanangkan oleh Presiden.

Baca Juga:  ASDP Tambah Trip di Rute Torobulu–Tondasi Khusus 27 dan 29 Mei 2025

“Program TP2DD merupakan solusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan. Program ini tidak hanya berupaya untuk mempercepat layanan publik melainkan juga meningkatkan nilai investasi, produktivitas UMKM, serta meningkatkan indeks pembangunan sumber daya manusia,” katanya seperti dikutip dari laman PPID Utama Provinsi Sultra.

Data menunjukkan, lanjutnya, bahwa Pemerintah Daerah yang termasuk dalam kategori pemerintah daerah digital memiliki rata-rata capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih tinggi, dibandingkan pemerintah daerah lainnya yaitu 81,8 persen untuk realisasi pajak dan retribusi dan 69 persen untuk realisasi belanja daerah.

Dia menerangkan, dampak positif yang diberikan digitalisasi tersebut sudah seharusnya menjadi rujukan khususnya bagi Pemprov Sultra, dalam mereplikasi inovasi demi mengatasi berbagai permasalahan yang ada saat ini.

“Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah pemerintah daerah di tahap digital pada semester II 2023 baru mencapai 10 pemerintah daerah yang terdiri dari Kota Kendari, Kota Baubau, Bombana, Buton Utara, Kolaka, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Utara, Muna, dan Muna Barat. Jumlah diatas meningkat dibandingkan dengan Semester I 2023 yaitu 9 Pemerintah Daerah Digital,” paparnya.

Dia mengungkapkan, jumlah pemerintah daerah ditahap maju mencapai 8 yaitu Provinsi Sultra, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe Selatan, dan Wakatobi.

“Hal ini merupakan tantangan bagi kita semua agar mampu mendorong pemerintah daerah yang masih pada tahap maju, menuju tahap digital. Pemerintah Sulawesi Tenggara tahun 2024 menempati peringkat 27 dari 37 Provinsi se-Indonesia atau naik 7 peringkat dari posisi kita di semester 2 tahun 2023,” urainya.

Untuk itu, masih dia, kedepannya diharapkan peningkatan indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dapat terwujud melalui implementasi elektronifikasi transaksi keuangan pemerintah daerah baik dari sisi pendapatan dan belanja.

Baca Juga:  Produksi Kakao di Sultra Capai 107 Ton hingga Juni 2025, Ini Daerah Penghasilnya

“Pemerintah Daerah termasuk dalam kategori Digital apabila memiliki Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) diatas 80 persen. Berdasarkan hal tersebut, dari sisi pendapatan, perolehan indeks ETPD dapat meningkat melalui perluasan kanal pembayaran QRIS dan kanal pembayaran non tunai lainnya seperti mobile banking dan e-commerce,” terangnya.

Dari sisi belanja, masih Sekda Sultra Asrun Lio, Pemerintah Daerah perlu mendorong penerapan SP2D online yang terintegrasi dengan aplikasi Cash Management System (CMS). Serta, akselerasi penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada belanja daerah sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikra, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Undonesia dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Mewujudkan itu semua, kita memerlukan kebijakan yang sistematis, berkelanjutan dan menyeluruh mulai dari perluasan jaringan internet, sistem administrasi terpadu, pengembangan aplikasi pembayaran pajak dan retribusi secara online dan non tunai, sosialisasi literasi digital untuk ASN dan masyarakat, hingga fasilitasi adopsi teknologi digital untuk UMKM lokal,” jelasnya.

Sekda pun mengimbau kepada seluruh kepala daerah maupun kepala perangkat daerah, untuk aktif berpartisipasi dalam program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, serta berkomitmen penuh dalam menyediakan dukungan dan fasilitas bagi terselenggaranya elektronifikasi di daerahnya masing-masing.

“Dengan adanya dukungan dari Bank Indonesia serta kerja sama dengan PJP (Penyedia Jasa Pembayaran), upaya elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dapat segera terwujud sepenuhnya. Untuk itu sekali lagi, kami mengajak seluruh stakeholder terkait, untuk bekerja bersama dan mendukung proses elektronifikasi tersebut, demi kepentingan masyarakat dan daerah yang kita cintai ini,” harapnya.

**