KENDARI – Jelang lebaran 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mewanti-wanti bagi aparatur sipil negara (ASN) jajarannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk keperluan mudik.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, Kamis (27/3/2025). Menurutnya, pada momen mendekati Idulfitri, pihaknya melarang penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan sendiri dan keluarga.

Sebab jika ASN ketahuan menggunakan randis untuk mudik, maka pihaknya tak segan memberikan tindakan berupa sanksi.

Larangan dan ancaman sanksi juga berlaku untuk ASN yang menambah lagi libur Lebaran.

“Pasti akan diberi sanksi ya, kendaraan dinas itu kan sudah jelas peruntukannya untuk kegiatan dinas,” tegas Asrun Lio.

Dia menjelaskan, penggunaan randis selama masa mudik diperbolehkan, untuk mendukung tugas operasional dan kepentingan dinas.

Seperti, kebutuhan pengamanan arus mudik dan balik pada Dinas Perhubungan, layanan kesehatan Dinas Kesehatan selama masa mudik.

“Tapi di saat bersamaan juga kendaraan-kendaraan dinas yang beroperasi pada hari-hari libur itu yang tetap memberi pelayanan kepada publik seperti di Dinas Kesehatan, rumah sakit, atau pun di Dinas Perhubungan,” pungkasnya.

**