BAUBAU – Seorang Paman yang diduga melakukan pencabulan kepada keponakannya yang berusia sembilan tahun harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, perbuatan sang paman itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, pada Kamis (7/7/2022).

“Korban itu tinggal bersama nenek dan tantenya. Saat kejadian, korban hanya berdua dengan pelaku, korban disuruh untuk memegang alat kemaluan pelaku,” ungkap Erwin di Baubau, Rabu (20/7/2022).

Lanjut Erwin, perbuatan bejat sang paman dengan cara memasukkan jarinya ke alat kelamin keponakannya. Perbuatan pelaku juga itu dilakukannya sebanyak tiga kali.

“Istri pelaku ini merupakan saudara kandung ayah korban,” lanjutnya.

Kelakuan tak senonoh pelaku itu terbongkar setelah korban menceritakan hal tersebut kepada tantenya. Pelaku kini sudah diamankan di Polsek Lakudo untuk diproses lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun kurungan penjara.