KENDARI – Upaya mensosialisasikan implementasi perizinan berbasis risiko kepada para pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di salah satu hotel di Kendari, pada Senin (6/6/2022).

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penanaman Modal dan Informasi DPMPTSP Konsel, Muh Hamdar mengungkapkan, Bimtek ini menyasar sekitar 110 pelaku usaha wilayah Konsel.

“Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan kepatuha. tentang perizinan berusaha kepada pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” ungkap Hamdar dikutip dari laman sosial media DPMPTSP Konsel.

Kepala DPMPTSP Konsel, I Putu Darta mengatakan investasi di Kabupaten Konawe Selatan terus berkembang pasca terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang kini dikenal dengan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Ada tiga hal yang perlu dipahami terkait perizinan berusaha berbasis risiko ini. Diantaranya sektor-sektor usaha yang termasuk dalam ruang lingkup OSS RBA, penetapan tingkat risiko skala kegiatan usaha, dan klasifikasi tingkat resiko,” kata I Putu Darta.

Dijelaskannya, untuk pelakunusaha dapat mendaftarkan perusahaan ke sistem OSS RBA dengan estimasi waktu pengerjaan lima hari kerja, bisa menggunakan layanan registrasi OSS.

Perizinan berusaha berbasis risiko, adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya.

“Tiga hal utama yang perlu diketahui seputar aturan perizinan berusaha berbasis risiko yakni, sektor-sektor usaha, penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, serta klasifikasi tingkat resiko,” bilangnya.

Berdasarkan penilaian analisis risiko, kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam tiga tingkat risiko yakni tingkat risiko rendah, menengah dan tinggi. Sedangkan tingkat risiko menengah dibedakan kembali menjadi tingkat risiko menengah rendah dan tingkat risiko menengah tinggi.

“Dengan adanya klasifikasi berdasarkan tingkat risiko, maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya yang berbeda-beda,” tuturnya.

Misalkan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah hanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

“Jika kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah tersebut dilakukan UMK, maka NIB berlaku juga sebagai standar nasional indonesia (SNI) atau pernyataan jaminan halal,” terangnya.

“Berbeda dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi yang perizinannya tak hanya berupa NIB, tetapi juga sertifikat standar. Sedangkan bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, perizinannya berupa NIB dan izin,” tutupnya.