Pemda Koltim Jalin Sinergitas dengan APH Terkait Pengawasan Pembangunan Daerah
KOLAKA TIMUR – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatangan perjanjian kerjasama itu dilakukan oleh Bupati Koltim diwakili Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa bersama Kepala Perwakilan BPKP Sultra Panut AK, Kajari Kolaka Indawan Kuswadi, Kapolres Koltim AKBP Yudhi Palmi bertempat di Aula Rujab Bupati Koltim, pada Rabu (29/5/2024).
Mewakili Bupati, Sekda Koltim menyampaikan bahwa semua pihak harus memiliki pengetahuan, inisiatif dan persepsi yang sama, terkait peran, tugas pemerintahan serta pentingnya kerjasama daerah instansi lembaga aparat penegak hukum (APH). Hal ini sebagai salah satu instrumen yang dapat mendukung upaya pencapaian visi dan misi daerah, demi terwujudnya tujuan Gerakan Pembangunan Dan Melayani Masyarakat (Gemas) untuk Koltim yang maju dan sejahtera.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, selalu dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif, dalam membangun dan menerapkan manajemen pemerintahan yang efisien dan efektif,” ucap Andi Muh Iqbal Tongasa, seperti dikutip dari laman Pemda Koltim.
Lanjut Sekda, keterbatasan hendaknya tidak menjadi penghalang dalam menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. “Maka salah satu solusi yang bisa kita lakukan, agar kita bisa keluar dari segala keterbatasan yang ada, tentunya dapat dilakukan melalui kerja sama daerah, instansi/lembaga APH melalui pendekatan saling membutuhkan dan saling melengkapi,” jelasnya.
Olehnya itu, pembinaan dan pengawasan pemerintahan serta kerja sama daerah itu diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan perekonomian daerah dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal secara sinergis dan berkelanjutan, dalam upaya meningkatkan kerja sama antar pelaku dalam pengelolaan sumber daya ekonomi daerah.
“Artinya, salah satu tahapan penting yang mempengaruhi keberhasilan pembinaan dan pengawasan pemerintahan serta kerja sama daerah yang akan kita lakukan adalah perencanaan. Sebab melalui perencanaan yang tepat, diharapkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pemerintahan serta kerja sama daerah juga akan memberikan hasil yang maksimal baik berupa peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing maupun kesejahteraan masyarakat,” bebernya.
Sekda juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ditindak lanjuti dengan keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/24 tahun 2024 tentang tim koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah Kolaka Timur tahun 2024.
Bahwasannya, pembentukan tim koordinasi ini bertujuan untuk mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat provinsi, inspektorat daerah dan lembaga pengawasan intern lainnya serta institusi aparat penegak hukum, meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pengawas intern pemerintah (APIP).
Sekda menambahkan, sinergitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lembaga APIP, APH dan DPRD sangat penting untuk memastikan bahwa tahap perencanaan dan penganggaran dan pelaksanaan tugas pembangunan, pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan berjalan baik, efektif dan efisien.
Selain itu, tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan taat hukum.
“Secara khusus saya berpesan kepada para kepala OPD, camat, kepala desa selaku pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen dan bendahara pengeluaran agar tertib di dalam mengelola dan dan mempertanggungjawabkan anggarannya dengan baik dan benar. Sehingga tidak menghadapi tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi/temuan serta kasus hukum tindak pidana korupsi,” tutupnya.
**
Tinggalkan Balasan