KENDARI – Seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di kabupaten dan kota diminta untuk menangani perkara harus dengan pertimbangan hati nurani, kearifan lokal dan lebih berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu disampaikan oleh, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja saat ditemui usai menghadiri pencanangan dan desiminasi layanan publik berbasi HAM, di Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Kamis 28 Juli 2022.

“Saya sudah mengintrusikan seluruh Kejari untuk semua perkara yang masuk harus melaui pertimbangan hati nurani, kearifan lokal dan berbasis HAM, agar penghuni Lapas dan Rutan tidak begitu padat dan banyak,” kata Raimel Jesaja.

Kebijakan tersebut dilakukan karena selama ini banyak perkara kecil yang seharusnya bisa diselasaikan dengan cara kearifan lokal tetapi masih dilanjutkan.

Hal ini juga berkaitan dengan penghuni atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang kini sudah melebihi kapasitas.

Saat ini pihaknya telah menyediakan rumah rehabilitasi yang sudah bisa digunakan, yang dikhususkan untuk pengguna narkotika yang tak perlu dihukum, melainkan harus direhabilitasi.

“Dan untuk saat ini sudah ada 7 rumah rehabilitasi. Dan tiga rumah rehabilitasi lagi akan menyusul. Saya pastikan tahun ini akan selesai semua, dan untuk pengguna Narkotika akan kami rehabilitasi jadi tidak perlu dihukum,” tutupnya.***