Menangkan Gugatan Lahan, Kasipenkum Kejati Sultra: UHO Pemilik Sah Objek Sengketa
KENDARI – Gugatan terhadap tanah seluas satu hektare yang berada di Jalan Prof. Abd Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari berhasil dimenangkan oleh Universitas Halu Oleo (UHO).
Dalam pemenangan itu, Tim kuasa hukum UHO, dibantu tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody menjelaskan, pada persidangan perkara tersebut diawali dengan mediasi, namun tidak berhasil.
Sehingga, lanjut Dody proses persidangan berlanjut ke pembuktian pokok perkara oleh kedua belah pihak.
“JPN selaku kuasa hukum tergugat berhasil membantah dalil-dalil gugatan penggugat berdasarkan bukti surat, saksi, dan ahli,” jelas Dody saat ditemui HaloSultra.com, Senin (6/6/2022).
Kemudian, kata Dody, bantahan dari pihak JPN selaku kuasa tergugat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang dijadikan dasar memutus perkara tersebut dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja, melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra, Jaka Suparna, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Kendari.
“Putusan majelis hakim PN Kendari dalam perkara perdata tersebut membuktikan bahwa UHO adalah pemilik yang sah atas lahan objek gugatan, atau dengan kata lain terbukti bahwa penggugat bukan pemilik lahan objek sengketa tersebut,” bebernya.
Ia menambahkan, meskipun belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dia selaku selaku kuasa tergugat berharap agar semua pihak, termasuk penggugat menghormati putusan pengadilan.
Sebelumnya, pada akhir Januari 2022, Rektor UHO Muhammad Zamrun Firihu digugat oleh warga bernama Sugiati melalui kuasa hukumnya Nur Ramadhan karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai sebidang tanah.
Padahal tanah tersebut merupakan milik UHO sesuai sertifikat Hak Pakai Nomor 19 tahun 1991. Dalam menghadapi gugatan itu, Rektor UHO memberikan kuasa kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra sesuai surat kuasa khusus (SKK) Nomor: 878/UN29/HK.02.00/2022 tanggal 14 Februari 2022.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra memberikan kuasa substitusi kepada Tim JPN Kejati Sultra mewakili Rektor UHO sebagai tergugat dalam perkara tersebut bersama Tim Hukum UHO.
1 Komentar