KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka emosi ketika ditanya soal Rp 2,09 triliun yang dikenakan kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) oleh Satgas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Gestur emosi tampak ditunjukan Andi Sumangerukka kepada wartawan yang memberikan pertanyaan, hingga menunjuki wartawan tersebut.
Peristiwa itu terjadi dalam sesi wawancara, dan Gubernur Andi Sumangerukka baru saja menghadiri acara Forum Group Discussion yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di sebuah hotel di Kota Kendari, Selasa (8/9/2026).
Dalam momen wawancara itu, Andi Sumangerukka ditanya oleh seorang wartawan terkait sanksi administrasi yang diberikan Satgas PKH kepada PT TMS.
“Itu kan juga bagian dari kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara?,” tanya jurnalis tersebut.
Sempat bingung dicecar pertanyaan tersebut, Andi Sumangerukka kemudian balik melempar pertanyaan kepada wartawan itu.
“Kamu tanya? kamu tanya sama saya atau sama siapa?,” tanya Andi Sumangerukka.
“Kepada Pak Gub,” balas jurnalis itu.
Andi Sumangerukka kemudian menjelaskan bahwa pertanyaan tersebut tidak sesuai konteks. Menurutnya pertanyaan itu lebih tepat ditanyakan kepada pihak PT TMS.
“Kan itu bukan konteksnya saya untuk menjawab, tanya perusahaan itu. Perusahaan itu kan sudah melakukan kewajibannya,” jelas Andi Sumangerukka.
“Kamu dari wartawan mana? Kan kamu tanya saya sebagai Gubernur, saya tanya kamu wartawan mana dulu?,” ujar Andi Sumangerukka sambil menunjuki wartawan tersebut.
Wartawan tersebut kemudian menyebutkan nama media tempat dirinya bekerja. Namun, Andi Sumangerukka bersikukuh pertanyaan itu tidak tepat dilayangkan kepada dirinya.
“Kenapa kau tidak tanya sama penegak hukum, kenapa tanya sama saya?” ujar Andi Sumangerukka sembari kembali menunjuki wartawan tersebut.
Untuk diketahui, PT TMS dijatuhi sanksi denda administrasi oleh Satgas PKH sebesar Rp 2,09 triliun pada 2025 lalu.
Sanksi tersebut diberikan lantaran PT TMS terbukti melakukan operasi penambangan dalam kawasan hutan seluas 172,82 hektar di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
**







