Said Didu Sebut Sulawesi Tenggara Laboratorium Pelanggaran Pasal 33 UUD 1945

Pengamat Kebijakan Publik, Muh. Said Didu / Ist

KENDARI – Praktik tata kelola pertambangan di Provinsi Sulawesi Tengga (Sultra) sudah melenceng dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal tersebut dikatakan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Muh. Said Didu saat menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Tokoh Nasional bersama 150 Tokoh dan Intelektual Sultra di Kendari, Rabu (5/8/2026) lalu.

“Laboratorium pelanggaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 itu adalah Sulawesi Tenggara,” ujar Said Didu.

Kata Said Didu, sudah terlalu lama kekayaan alam Sultra dikuasai segelintir pihak, bukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Bahkan, praktik pertambangan yang berjalan saat ini hanya melahirkan masalah kerusakan lingkungan, kemiskinan dan hilangnya kedaulatan negara atas sumber daya alam.

Baca Juga:  Tak Ada Sumber Mata Air Terdampak, PT Almhariq Boleh Lakukan Kegiatan

“Sulawesi Tenggara harus kembali ke Pasal 33 UUD 1945 dan saya pikir itu belum terlambat. Kalau Bapak Presiden tidak melakukan itu, maka saya yakin Sulawesi Tenggara akan tenggelam,” katanya.

Menurutnya, upaya yang dilakukan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan sejauh ini masih kurang efektif, baik itu yang dilakukan melalui satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), maupun melalui program hilirisasi yang dilaksanakan.

“Saya menyatakan yang dilakukan Presiden itu kurang. Harusnya tim penertiban sumber daya alam, bukan hanya kawasan hutan. Sumber daya alam di Sulawesi Tenggara sudah habis karena tidak ada tim penertiban itu,” katanya.

Baca Juga:  Ini Alasan Pemprov Sultra Batalkan Wakatobi Jadi Tuan Rumah HUT Sultra 2026

Ia menambahkan, permasalahan lain yang menjadi tantangan dalam penegakan Pasal 33 di Sultra, yakni sebagian besar kekayaan sumber daya alam telah jatuh ke tangan segelintir orang yang seharusnya tidak berhak.

“Tambang-tambang sudah jatuh ke siapa, lahan-lahan sudah jatuh ke siapa, itu perlu kita identifikasi dan kita melakukan proposal untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 di Sulawesi Tenggara sebagai laboratorium pembalikan dari pelanggar Pasal 33 menjadi penegak Pasal 33,” pungkasnya.

 

 

***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!