KENDARI – Sebanyak 1.943 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra, yang telah menjalankan sistem pemasyarakatan secara profesional, transparan dan berkeadilan.
“Mereka mempunyai hak yang dilindungi undang-undang. Selama di pemasyarakatan dilaksanakan pembinaan dan kalau mereka berkelakuan baik serta menunjukkan perubahan perilaku maka negara memberikan penghargaan berupa remisi,” kata Andi Sumangerukka usai memberikan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada narapidana di Lapas Kendari.
Dari total 3.528 WBP yang terdaftar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sultra, sebanyak 1.943 orang berhasil memenuhi syarat untuk mendapatkan pemotongan masa pidana, dengan beberapa di antaranya langsung dinyatakan bebas.
“Yang langsung bebas hari ini setelah mendapatkan remisi itu ada sebanyak 18 orang warga binaan,” sebutnya.
Andi Sumangerukka mengimbau para penerima remisi yang langsung menghirup udara bebas agar memanfaatkan momentum kemerdekaan ini sebagai titik balik untuk memulai kehidupan baru yang lebih produktif di tengah masyarakat.
“Bagi mereka yang bebas, ini adalah kesempatan kedua. Kita berharap mereka tidak mengulangi tindak pidana dan menjadikan seluruh pembinaan keterampilan selama di lapas sebagai bekal untuk diri dan keluarganya,” ujarnya.
Ia menambahkan jajaran pemasyarakatan saat ini terus mengoptimalkan potensi sarana lapas dan rutan untuk program budidaya hortikultura, peternakan, dan perikanan guna mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus membekali warga binaan dengan keahlian wirausaha.
Para penerima remisi tersebut tersebar di delapan satuan kerja pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara, berikut rinciannya:
- Lapas Kelas IIA Kendari : 759 orang,
- Lapas Kelas IIA Baubau ; 254 orang,
- Rutan Kelas IIB Unaaha : 228 orang,
- Rutan Kelas IIA Kendari : 198 orang,
- Rutan Kelas IIB Kolaka : 198 orang,
- Rutan Kelas IIB Raha : 154 orang,
- Lapas Perempuan Kelas III Kendari : 100 orang, dan
- LPKA Kelas II Kendari : 52 orang.
**







