HUT ke-81 RI

Pemprov Sultra Turunkan Pajak Kendaraan Lama hingga 23 Persen

Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) / inet

KENDARI – Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) menurunkan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan lama maksimal hingga 23 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Alat Berat, dan Nilai Jual Ubah Bentuk untuk kendaraan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

“Pergub Nomor 6 Tahun 2026 mulai berlaku 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dan diterapkan pada seluruh layanan Samsat kabupaten/kota se-Sultra,” kata Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka di Kendari, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga:  Gubernur Dorong Perbaikan Jalan di Buton Utara Lolos Program IJD

Dalam aturan tersebut, nilai jual kendaraan yang diproduksi sebelum 2025 mengalami penyusutan sebesar 5 persen setiap tahun hingga maksimal lima tahun sesuai usia ekonomis kendaraan. Penyesuaian dilakukan menggunakan metode saldo menurun.

Penurunan nilai jual kendaraan dilakukan secara bertahap, yakni 5 persen pada tahun pertama, 10 persen pada tahun kedua, 14 persen pada tahun ketiga, 19 persen pada tahun keempat, serta maksimal 23 persen pada tahun kelima dan seterusnya.

Kebijakan tersebut mencakup Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Nilai Jual Alat Berat (NJAB), serta Nilai Jual Ubah Bentuk (NJUB).

Baca Juga:  Terkait SLHS, DLH Tidak Pernah Menginspeksi Pengolahan Air Limbah SPPG di Kendari

Andi Sumangerukka mengatakan, dengan penyesuaian nilai jual tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang telah berusia lama.

Selain meringankan beban pajak, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kepatuhan Anda membangun Sultra. Mari manfaatkan kemudahan ini dan tetap patuh membayar pajak, karena setiap rupiah pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan di seluruh penjuru Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!