HUT ke-81 RI

Gadaikan Mobil Kredit, Pria di Konawe Utara Ditangkap Polisi

Ilustrasi tindak pidana penggelapan kendaraan

KENDARI – Seorang pria asal Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AK (30) ditahan polisi usai menggadaikan satu unit mobil yang masih dalam masa kredit.

Pelaku AK dibekuk oleh Polsek Wiwirano pada 1 September 2026 yang kemudian diamankan oleh Satreskrim Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau menyebutkan, pelaku AK diduga terlibat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi DT 1801 UE yang masih dalam masa kredit.

Baca Juga:  PT Alif Energi Mandiri Diduga Mendistribusikan Solar Subsidi Ilegal ke Perusahaan Tambang

Awalnya AK membeli satu unit mobil Toyota Calya milik korban MU yang merupakan pemilik mobil, secara kredit melalui PT Dachtraco Raya.

Setelah mobil berada dalam penguasaan, pelaku kemudian menggadaikan mobil tersebut meski seluruh cicilan belum diselesaikan tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.

Mengetahui hal tersebut, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari untuk mendapat penanganan hukum.

Baca Juga:  Oknum Polisi di Busel Mencoba Merudapaksa Pemilik Rumah Makan, Begini Kejadiannya

“Mobil tersebut masih dalam proses cicilan, tapi kemudian digadaikan oleh terduga pelaku tanpa sepengetahuan pemilik,” kata Welliwanto dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Lanjut Welliwanto, pihaknya turut mengamankan satu lembar surat perjanjian kredit kendaraan sebagai barang bukti.

Sementara itu, mobil Toyota Calya yang telah digadaikan pelaku tersebut masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUH Pidana dan atau Pasal 486 KUH Pidana.

 

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!