PT Alif Energi Mandiri Diduga Mendistribusikan Solar Subsidi Ilegal ke Perusahaan Tambang

Salah satu armada distribusi Bahan Bakar Kinyak (BBM) milik PT Alif Energi Mandiri / Ist

KENDARI – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan praktik distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang diduga dilakukan PT Alif Energi Mandiri.

Berdasarkan hasil investigasi internal PW SEMMI Sultra menduga perusahaan tersebut memperoleh pasokan solar subsidi melalui jaringan penampung untuk kemudian didistribusikan kepada sejumlah perusahaan industri di Sultra.

Sekretaris Umum PW SEMMI Sultra, Fandi Anugrah mengatakan, dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi di tengah kelangkaan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang berhak.

“Hasil investigasi kami menemukan dugaan adanya pola distribusi Solar subsidi yang terstruktur. Modusnya diduga menggunakan badan usaha transportir BBM sehingga seolah-olah legal, padahal kami menduga BBM yang disalurkan berasal dari Solar subsidi, bukan Solar industri sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegas Fandi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

PW SEMMI Sultra menduga aktivitas distribusi tersebut berada di bawah kendali manajemen PT Alif Energi Mandiri, dengan inisial R yang diduga berperan sebagai nahkoda atau penanggung jawab operasional perusahaan.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Distribusi 5 Ton Solar Oplosan di Buton, 3 Pelaku Ditangkap

Dugaan tersebut juga perlu didalami oleh aparat penegak hukum untuk memastikan peran dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.

Berdasarkan hasil investigasi, PW SEMMI Sultra menduga pasokan Solar subsidi yang didistribusikan oleh PT Alif Energi Mandiri berasal dari lokasi penampungan di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan, serta melalui dugaan distribusi berantai dari SPBU Puuwatu dan SPBU Rabam.

Organisasi tersebut juga meminta aparat mengusut dugaan keterlibatan oknum SPBU maupun pihak lain yang diduga memfasilitasi pengumpulan Solar subsidi melalui pembelian berulang secara sistematis.

Selain itu, PW SEMMI Sultra menduga BBM tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah perusahaan, di antaranya PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) dan PT Tunas Persada Mining.

Menurut PW SEMMI Sultra, seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Fandi menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Juga:  Pria di Konawe Kepulauan Rudapaksa Adik Ipar yang Masih Pelajar

“Kami akan segera menggelar aksi unjuk rasa serta mendesak BPH Migas RI, PT Pertamina Patra Niaga, dan Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas PT Alif Energi Mandiri, dugaan keterlibatan saudara berinisial R sebagai penanggung jawab operasional perusahaan, serta dugaan keterlibatan SPBU di Desa Amoito, SPBU Puuwatu, SPBU Rabam, maupun pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi Solar subsidi ilegal di Sulawesi Tenggara. Apabila terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fandi.

PW SEMMI Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum serta memastikan distribusi BBM bersubsidi kembali tepat sasaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!