IRT di Kendari Diduga Timbun BBM Hingga Ratusan Liter

Barang bukti BBM jenis solar subsidi yang diamankan Satreskrim Polresta Kendari dari kediaman seorang IRT di Perumahan BTN Griya Anggoeya Permai pada Minggu (19/7/2026) / Ist

KENDARI – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari diduga menimbun ratusan liter BBM jenis solar subsidi.

Diungkapkan ‎Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau bahwa IRT inisial ST itu menyimpan BBM jenis solar subsidi itu di kediamannya di Perumahan BTN Griya Anggoeya Permai.

Adapun barang bukti yang diamankan Unit II Satreskrim Polresta Kendari diantaranya berupa 13 buah jerigen solar berisi 32 liter dan 2 jerigen berisi 16 liter.

Baca Juga:  Kuasa Hukum AS Bersama Klien Sampaikan Permohonan Maaf dan Luruskan Tuduhan kepada PT SDP

“Total keseluruhan sekitar 448 liter”, ungkap Kompol Welliwanto dalam keterangannya yang diterima media ini, Minggu (19/7/2026).

‎Lebihnya, IRT pemilik BBM jenis solar subsidi itu (ST) juga turut diamankan di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

‎ST diduga membeli BBM jenis solar subsidi dengan harga Rp 6.800 setiap liternya di SPBU kemudian menjualnya kembali dalam jerigen berkapasitas 32 liter seharga Rp 500 ribu per jerigen atau Rp 15.600 per liternya sehingga pelaku mendapatkan keuntungan Rp 8.800 per liternya.

Baca Juga:  Pria di Konawe Kepulauan Rudapaksa Adik Ipar yang Masih Pelajar

‎Pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling ‎tinggi Rp 60 miliar”, tutupnya.

***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!