BPN Sultra Serahkan 500 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat
KENDARI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan 500 sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat Sultra, disalah satu hotel di Kendari.
Penerima sertifikat tersebut terdiri dari 172 orang penerima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kota Kendari, 125 orang dari Kabupaten Konawe, 100 orang dari Kabupaten Konawe Selatan, 25 orang dari Kabupaten Konawe Utara, 25 orang dari Kabupaten Kolaka Timur, 20 orang dari Kabupaten Kolaka, 20 orang dari Kabupaten Muna dan 3 orang dari Kabupaten Buton Utara.
Kepala Kantor BPN Sultra, Andi Renald mengungkapkan sepanjang tahun 2022 Kanwil BPN Sultra telah mendaftarkan sekiranya 1,26 juta bidang tanah atau dengan persentase 65,94 persen dari estimasi jumlah bidang tanah sebanyak 1,91 juta.
“Sisanya 0,65 juta bidang tanah atau 34,06 persen ditargetkan selesai pada tahun 2025,” ujar Andi Renald dihadapan awak media, usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat secara langsung oleh Presiden RI di Istana Negara yang serentak dilakukan secara virtual di seluruh provinsi di Indonesia, Kamis (01/12/2022).
Andi Renald berpesan kepada masyarakat yang telah menerima sertipikat tersebut agar dipergunakan sebaik mungkin.
Lebih lanjut Renald mengatakan, sesuai dengan arahan Mentri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau BPN Nasional, BPN Sultra akan mengdorong percepatan pelaksanaan PTSL di Sultra serta melakukan kerjasama dengan Kepolisian Daerah Sultra serta Kejaksaan Sultra guna melakukan pemberantasan kejahatan pertanahan atau mafia tanah.
“Tidak mungkin BPN bekerja sendiri tanpa bantuan atau sinergi bersama kepolisian dan kejaksaan. Untuk itu perlu kerjasama untuk memberantas para mafia ini,” tambahnya.
Sementara itu dilokasi yang sama, Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas mengatakan Pemprov Sultra melalui BPN Sultra setiap tahunnya telah memaksimalkan dalam hal pensertifikatan tanah agar status kepemilikan tanah di Indonesia khususnya Sultra menjadi sah secara hukum serta meminimalisir terjadinya sengketa tanah.
“Kinerja Kementrian ATR/BPN serta kantor pertanahan kabupaten/kota yang ada di Sultra patut kita apresiasi karena menjadi program strategis nasional, telah sukses dilaksanakan dan telah memberi manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.
Lukman juga bilang, kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat bahwa dengan adanya legalitas tersebut pemerintah berharap agar apa yang telah dilegalitaskan tetap harus dijaga, dikuasai serta dipelihara atas tanah tersebut.
“Saya minta masyarakat cerdas dan bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan pemerintah dalam hal ini pensertipikatan tanah tersebut. Semoga sertfipikat tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya dan dipergunakan dengan bijak demi membangun kesejahteraan bapak ibu semua,” tutupnya. ***
Tinggalkan Balasan