73 Sertifikat Tanah Program PTSL Diterima Masyarakat Kodeoha Kolut
KOLAKA UTARA – Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menyerahkan sebanyak 73 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Koroha dan Desa Meeto, Kecamatan Kodeoha, pada Senin (6/1/2024) siang.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong didampingi Pj Bupati Kolut, Yusmin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Kantor Pertanahan Kolut, Kuntarto dalam sambutannya menyampaikan program ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah masyarakat.
Pada tahun 2024, pihaknya berhasil menyelesaikan 100 persen target PTSL dengan total 1.000 bidang tanah.
Rinciannya mencakup 827 sertifikat hak milik perorangan, 120 sertifikat hak pakai pemerintah daerah, dan 53 sertifikat hak pakai pemerintah desa. Selain itu, program sertifikasi aset pemerintah dan tanah wakaf juga telah mencapai target, termasuk 70 sertifikat aset pemerintah daerah di luar PTSL dan 12 bidang tanah wakaf.
“Melalui PTSL, kami ingin memastikan semua masyarakat mendapatkan haknya secara transparan dan efisien. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan sengketa tanah serta memberikan akses permodalan bagi masyarakat melalui kepemilikan sertifikat,” ujar Kuntarto sepeti dikutip dari laman Pemkab Kolut.
Sebagai langkah lanjutan, Kantor Pertanahan telah mempersiapkan pelaksanaan PTSL tahun anggaran 2025 dengan target 1.000 bidang tanah di 18 desa dan 8 kecamatan.
Program ini diawali dengan Deklarasi Desa Binaan PTSL yang dilaksanakan pada 10 Oktober 2024. Desa-desa yang terlibat mencakup Desa Totallang, Rante Limbong, Tojabi, Jabal Nur, Jabal Kubis, Meeto, Koroha, Kalu-Kaluku, Awo, Watumea, dan desa lainnya di berbagai kecamatan.
“Deklarasi ini bertujuan untuk mempersiapkan desa-desa binaan agar pelaksanaan PTSL Tahun 2025 berjalan lebih optimal. Kami berharap kolaborasi yang terjalin tahun ini dapat menjadi pondasi bagi kesuksesan di tahun-tahun mendatang,” ungkap Kuntarto.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menegaskan pentingnya program PTSL untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah.
“Kami tidak ingin masyarakat menganggap proses sertifikasi tanah itu ribet, berbiaya mahal, atau berbelit. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga bisa meningkatkan nilai ekonominya,” jelasnya.
Bahtra juga menyatakan upaya pemerintah dalam mencegah munculnya mafia tanah yang kerap memanfaatkan lahan tanpa kepemilikan sertifikat.
“Kami ingin memastikan bahwa dengan program ini, tanah-tanah masyarakat tidak lagi menjadi objek klaim sepihak. Ini juga bagian dari langkah pemerintah pusat untuk meningkatkan ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan yang optimal,” tambahnya.
Pj Bupati Kolut, Yusmin dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan atas pencapaiannya.
Dirinya menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan untuk memastikan seluruh tanah masyarakat dan aset pemerintah terdata dan tersertifikasi.
“Melalui sertifikasi tanah, kita tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah klaim sepihak oleh pihak lain. Ini adalah langkah penting bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara akan terus mendukung program ini demi kepentingan bersama,” ujar Yusmin.
**
Tinggalkan Balasan