KENDARI – Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Ahmad Yani memberikan penjelasan terkait penundaan sidang putusan terdakwa kasus dugaan tindak pidana suap PT Midi Utama Indonesia (MUI), Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana yang tertunda.

Dimana seyogyanya sidang putusan dilangsungkan pada Rabu (1/11/2023) hari ini.

“Sidang putusan ditunda majelis hakim dengan alasan ditemukan fakta terbaru di persidangan terdakwa mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, beberapa waktu lalu,” ungkap Ahmad Yani saat dikonfirmasi.

Adapun fakta baru itu, lanjut dia, yakni, salah seorang saksi yang tidak ingin disebutkan namanya dihadirkan di sidang terdakwa Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala, mencabut keterangannya, pada saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di persidangan mantan Wali Kota Kandari.

“Jadi keterangan saksi di perkara Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala, pada saat diperiksa di perkara Sulkarnain, keterangan itu dicabut oleh saksi yang bersangkutan,” ucapnya.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) KUHP, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari berkewajiban membuka kembali persidangan guna mendengarkan alasan saksi mencabut keterangannya.

Ditanya soal alasan saksi yang enggan disebutkan identitasnya itu, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti.

Yang jelas, nanti di persidangan pekan depan, baru diketahui alasan pasti saksi mencabut keterangannya.

“Nanti di persidangan berikutnya, baru kita akan dengar apa alasannya,” katanya.

Sementara sidang putusan terdakwa Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana, akan dilaksanakan setelah sidang pemeriksaan saksi yang mencabut keterangannya.

“Sidang pemeriksaan saksi direncanakan Rabu yang akan datang (8 November 2023), setelah itu dua hari kemudian baru sidang putusan kedua terdakwa (Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala),” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.

Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PT MUI terkait perizinan pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari.

Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.

**