KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi putusan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari menjatuhkan vonis bebas terhadap Sekda Kendari Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana yang merupakan mantan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pembangunan dan Keunggulan Daerah pada Jumat (10/11/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, M. Yusran menyampaikan dengan adanya vonis bebas kedua terdakwa itu, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim.

“Kami juga akan menempuh upaya hukum, yaitu kasasi,” ujar Yusran.

Sementara itu, Ari Rahael yang juga salah satu JPU menyebutkan, putusan bebas yang dibacakan di PN Tipikor Kendari bukanlah babak akhir.

Dimana penuntut umum akan melihat dan mencermati isi putusan yang telah dibacakan tersebut.

Dijelaskannya, ada tiga hal pokok yang akan dikaji oleh penuntut umum sebagai alasan dalam menyampaikan memori kasasi.

Pertama, apakah benar suatu peraturan hukum itu tidak diterapkan atau diterapkan tidak sesuai sebagaimana mestinya.

Kemudian kedua apakah benar cara mengadili tidak diterapkan sesuai ketentuan UU dan ketiga, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

“Selanjutnya setelah kami mendapatkan salinan putusannya, kami akan mempelajari lebih detail,” bebernya.

Sementara itu, Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya menyampaikan pihaknya menghormati putusan tersebut dan meminta masyarakat tetap mengawal kasus tersebut.

“Kami menghormati putusan hakim dan pasti melakukan kasasi, silahkan masyarakat mengawal proses penegakkan hukum di Sultra,” kata Kajati dalam pesan singkatnya.

**