Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala Harap JPU Tak Perlu Ajukan Kasasi
KENDARI – Tim kuasa hukum Ridwansyah Taridala mengharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak perlu mengajukan kasasi terhadap terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana suap PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Hal tersebut disampaikan Andri Dermawan selaku kuasa hukum Ridwansyah Taridala menanggapi niatan JPU Kejati Sultra yang akan menempuh upaya hukum yang akan diajukan untuk membatalkan putusan pengadilan tersebut.
Andri menjelaskan putusan yang diberikan oleh majelis hakim PN Tipikor Kendari itu sudah sesuai. Karena menurutnya klienya itu tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Karena dalam pembuatan RAB Ridwansyah Taridala tidam mencantumkan nomor rekening dan kemudian menyerahkan ke terdakwa Syarif Maulana.
Bahkan, pertimbangan majelis hakim sudah jelas bahwa Ridwansyah membuat RAB atas dasar perintah dari Wali Kota Kandari, Sulkarnain Kadir saat itu.
Kemudian dia, membuat RAB itu sudah sesuai dengan peraturan Menteri PUPR sebagaimana dalam RAB itu yang dicantumkan itu hanya item-item pekerjaan, jenis pekerjaan, harga satuan bahan, dan lain-lain.
“Kalau kami intinya kita mengharapkan dari putusan bebas ini sudah bisa tergambar bahwa sebenarnya tidak melakukan perbuatan melawan hukum, dan kita mengharapkan JPU tidak perlu melakukan kasasi, karena sudah terbukti tidak ada perbuatan melawan hukum oleh terdakwa,” ungkap pria yang akrab disapa Andre itu, Minggu (12/11/2023).
Sebelumnya diberitakan, bahwa JPU Kejati Sultra akan mengajukan kasasi terhadap dua terdakwa kasus suap perizinan PT MUI yang di vonis bebas.
Kedua terdakwa itu yakni Sekda Kendari Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana yang merupakan mantan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pembangunan dan Keunggulan Daerah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, M. Yusran menyampaikan dengan adanya vonis bebas kedua terdakwa itu, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim.
“Kami juga akan menempuh upaya hukum, yaitu kasasi,” ujar Yusran, Sabtu (11/11/2023).
Sementara itu, Ari Rahael yang juga salah satu JPU menyebutkan, putusan bebas yang dibacakan di PN Tipikor Kendari bukanlah babak akhir.
Dimana penuntut umum akan melihat dan mencermati isi putusan yang telah dibacakan tersebut.
Dijelaskannya, ada tiga hal pokok yang akan dikaji oleh penuntut umum sebagai alasan dalam menyampaikan memori kasasi.
Pertama, apakah benar suatu peraturan hukum itu tidak diterapkan atau diterapkan tidak sesuai sebagaimana mestinya.
Kemudian kedua apakah benar cara mengadili tidak diterapkan sesuai ketentuan UU dan ketiga, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
“Selanjutnya setelah kami mendapatkan salinan putusannya, kami akan mempelajari lebih detail,” bebernya.
**
Tinggalkan Balasan