KENDARI – Sidang putusan dugaan tindak pidana suap PT Midi Utama Indonesia (MUI) dengan terdakwa Ridwansyah Taridala digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Jumat (10/11/2023).

Pada sidang itu Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Ridwansyah yang juga Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari itu.

Dalam mengadili terdakwa Ridwansyah ini dinyatakan bebas dari tuduhan suap terkait dengan perizinan PT MUI.

Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari yang dipimpin oleh Nursina membacakan fakta bahwa Ridwansyah tidak bersalah karena pembuatan Rencana Anggaran Belanja (RAB) itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu dalam RAB yang tidak mencantumkan nomor rekening.

Untuk itu, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa pembuatan RAB tersebut dilakukan atas perintah Wali Kota Sulkarnain Kadir, dan telah mematuhi peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam RAB itu yang cuma dicantumkan itu adalah item pekerjaan, jenis pekerjaan dan harga satuan, dan tidak ada di situ diatur mengenai pencantuman nomor rekening sehingga kalau dicantumkan nomor rekening Itu justru itu salah menyalahi Peraturan Menteri PUPR.

Selain itu, menyerahkan RAB kepada Syarif Maulana juga dilakukan atas perintah Wali Kota. Ridwansyah Taridala sebagai bawahan menjalankan tugasnya, terlebih lagi Syarif Maulana adalah tenaga ahli Wali Kota.

Dalam konteks ini, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dapat disematkan pada terdakwa.

Mengenai penggunaan dana dan tujuan RAB, itu bukan wewenang Ridwansyah Taridala, yang tidak mengetahui perincian lebih lanjut terkait hal tersebut.

***