Majelis Hakim Dinilai Tak Netral, JPU Kasus Korupsi Alfamidi Walk Out dari Persidangan
KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kasus pemerasan pengurusan izin pendirian PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi memutuskan keluar dari persidangan atau walk out.
Sidang yang digelar Rabu (15/11/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, lima JPU yakni Edwin Beslar, Muhammad Yusran, Ari Rahael, Anita Daud, dan Zainuddin memutuskan walk out.
Pasalnya tim JPU menilai Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan yakni Nursina tidak independen dan menunjukkan keberpihakan kepada terdakwa.
Salah satu JPU Kejati Sultra dalam sidang itu Edwin Beslar menjelaskan pihaknya mengambil sikap untuk meninggalkan ruangan sidang,
“Kami terpaksa meninggalkan sidang karena kami melihat Ketua Majelis berkepentingan dalam perkara ini,” ujar Edwin Beslar saat menggelar konfrensi pers di Ruangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kasi Penkum.
Menurutnya, Ketua Majelis Hakim itu bukan bagian dari dakwaan, padahal itu bagian dari pembuktian oleh penuntut umum untuk menyakinkan hakim bahwa ada tindak pidana pemerasan ataupun penyuapan yang didakwakan.
Meski sebelumnya JPU telah melaporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) terkait kode etik perilaku hakim.
“Pada tanggal 13 November 2023 kemarin, kamipun sudah melaporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) terkait dengan kode etik perilaku hakim,” bebernya
Dia menegaskan, pihaknya JPU Kejati Sultra tidak akan hadir lagi dalam sidang lanjutan kasus PT Alfamidi di Pengadilan Tipikor, jika Ketua Majelis Hakim belum diganti.
“Jadi nanti kita tunggu seperti apa, dan sejak hari ini kami akan menunggu sampai ada penetapan majelis baru, selama belum ada pergantian (Ketua Majelis Hakim) kami (JPU) tidak akan hadir dipersidangam atas nama terdakwa sulkarnain,” tegasnnya.
Sebelumnya, pada Rabu (15/11/2023) diagendakan sidang kasus korupsi Alfamidi dengan terdakwa bekas Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir akan digelar. Agendanya adalah pemeriksaan saksi dari JPU dan pemeriksaan ahli dari terdakwa Sulkarnain Kadir.
Di mana Sulkarnain Kadir didakwa melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 12 e dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
***
Tinggalkan Balasan