HaloSultra.com – Kredit pemilikan rumah (KPR) adalah salah satu cara mencicil rumah dengan jangka waktu dan bunga tertentu.

Dikutip dari laman OJK, KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan perbankan kepada masyarakat yang disebut nasabah yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Fasilitas KPR pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara pada tahun 1976, sehingga muncul juga istilah rumah BTN. Yang sebenarnya dimaksudkan bahwa rumah yang dibeli nasabah itu melalui fasilitas KPR.

Dalam pemahaman lain KPR ini adalah salah satu cara seseorang memiliki rumah hunian dengan cara mencicil dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.

Dimana seseorang tersebut belum memiliki keuangan yang cukup untuk mendirikan rumah, tetapi berkemampuan untuk membayar uang muka (down payment atau DP) dan biaya cicilan per bulannya.

Saat ini fasilitas KPR tak hanya disalurkan oleh BTN, bahkan bank BUMN hingga bank swasta nasional pun memiliki fasilitas KPR untuk kemudahan masyarakat memiliki rumah hunian.

KPR pada dasarnya termasuk dalam kategori kredit konsumtif atau kredit yang digunakan untuk keperluan dan kebutuhan pribadi, bukan penambahan modal kerja.

Agar lebih mudah memahami apa itu KPR, bisa dikatakan dengan KPR Anda tidak perlu mempersiapkan dana tunai untuk membeli rumah.

Anda hanya perlu mempersiapkan uang down payment (DP) sebagai salah satu syarat untuk mengajukan KPR. Setelah proses itu, Anda bisa mengangsur sisanya dalam periode waktu tertentu.

Jenis KPR

  • KPR subsidi

KPR subsidi ini diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan mengah ke bawah yang ingin memiliki rumah atau memperbaiki rumahnya.

Subsidi dalam fasilitas KPR ini diatur oleh pemerintah dalam hal nilai maksimum pemberian kredit dengan tujuan untuk meringankan nilai kredit masyarakat.

  • KPR non subsidi

KPR non subsidi diperuntukan bagi masyarakat umum tanpa terkecuali, dengan besar kredit yang diberikan, suku bunga berdasarkan ketentuan kebijakan bank yang dimohonkan fasilitas KPR-nya.

Syarat Pengajuan KPR

Persyaratan pengajuan KPR masing-masing bank pemberi layanan KPR secara umum relatif sama dalam hal persyaratan administrasi hingga penentuan besaran nilai maksimum kredit yang akan diberikan.

  • KTP suami dan atau istri (jika sudah menikah).
  • Kartu Keluarga.
  • Keterangan penghasilan atau slip gaji.
  • Laporan keuangan (untuk wiraswasta).
  • NPWP pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta).
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta).
  • Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer).
  • Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan).
  • Salinan IMB

**