Mengenal Status Kepegawaian PPPK hingga Hak dan Kewajibannya
HaloSultra.com – PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Artinya, mereka diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.
Status serta hak dan kewajiban PPPK salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sedangkan mengenai jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional yang dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Status Kepegawaian PPPK
Pengangkatan PPPK sebagai pegawai dengan perjanjian kerja disebuah instansi atau kembaga dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Formasi PPPK disesuaikan berdasarkan kebutuhan suatu instansi atau lembaga pemerintahan dan ketentuan Undang-undang.
Pengadaan PPPK dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Hak PPPK
PPPK memiliki hak sama dengan PNS atas gaji, tunjangan, cuti, jaminan perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Berbeda dengan PNS, PPPK tidak memiliki hak atas jaminan pensiun dan hari tua serta fasilitas lainnya seperti PNS.
Namun demikian, melalui sistem jaminan sosial nasional di BPJSKetenagakerjaan, PPPK tetap berhak atas perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Dalam menjalankan tugasnya, PPPK juga berhak mendapat bantuan hukum di pengadilan.
Kewajiban PPPK
Antara PPPK dan PNS memiliki kewajiban yang sama sebagai pegawai pemerintahan yang menjalankan kebijakan publik, diantaranya:
- Setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintah yang sah,
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab tinggi.
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masa Perjanjian Kerja PPPK
Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Perpanjangan perjanjian kerja PPPK didasarkan atas pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
**
Tinggalkan Balasan