KENDARI – Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan XXXI, XXXII, XXXIII, dan XXXIV Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton (Pemkab) Buton tahun 2025 resmi ditutup pada Kamis (20/3/2025).

Orientasi yang berfokus pada pengenalan nilai dan etika ini diikuti sebanyak 200 peserta dengan rincian masing-masing angkatan terdiri dari 50 orang.

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini sebelumnya telah berlangsung sejak Senin (17/3/2025) disalah satu hotel di Kota Kendari.

Kepala BPSDM Sultra, Syahruddin Nurdin dalam sambutannya sebelum menutup kegiatan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang telah menyelesaikan kegiatan orientasi ini.

Kegiatan orientasi ini, kata Syahruddin, sangat penting untuk mengenalkan nilai dan etika dalam melaksanakan peran serta tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Selama beberapa hari terakhir, kita telah bersama sama belajar dan berdiskusi tentang pentingnya sikap dan etika dalam menjalankan tugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Saya yakin, materi yang telah disampaikan oleh para narasumber yang kompeten akan menjadi bekal berharga bagi kita semua dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ujar Syahruddin.

“Orientasi ini merupakan investasi penting bagi masa depan kita sebagai pelayan masyarakat. Sikap dan etika yang baik adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik dan menjaga integritas kita sebagai abdi negara,” tambahnya.

Lanjutnya, peserta yang telah menyelesaikan orientasi ini diharapkan dapat mengimplementasikan dengan baik semua materi yang telah dipelajari utamanya dalam menjalankan layanan kepegawaian yang profesional.

“Selain itu para peserta juga telah mendalami nilai dasar ASN yang terangkum dalam Core Values BerAKHLAK. Nilai-nilai ini menjadi pedoman dalam setiap tindakan sehari-hari sebagai ASN,” terangnya.

Kepala BPSDM Sultra, Syahruddin Nurdin saat melepas tanda peserta sebagai simbol berakhirnya kegiatan orientasi PPPK angkatan XXXI, XXXII, XXXIII, dan XXXIV Lingkup Pemkab Buton, Kamis (20/3/2025)/dok. BPSDM Sultra

Menurutnya, Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam pengelolaan ASN, termasuk PPPK. Aturan ini juga telah menetapkan tugas pokok dan fungsi PPPK dengan jelas.

“PPPK memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Fungsi utama PPPK meliputi pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa,” jelas Syahruddin.

Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut lanjutnya, PPPK diberikan tugas-tugas konkret, antara lain melaksanakan kebijakan publik yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian, memberikan pelayanan kepada masyarakat yang profesional dan berkualitas, serta berkontribusi dalam mempererat persatuan dan kesatuan negara kesatuan Republik Indonesia.

Diharapkan dengan adanya orientasi ini memungkinkan peserta mampu menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya dalam rangka pengayaan pengetahuan PPPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Lanjutnya, PPPK nantinya bukan hanya sekadar menjalankan tugas, tetapi juga harus menjadi teladan, memberikan inspirasi, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah.

“Core values BerAKHLAK agar dapat dipahami, sehingga akan melandasi pola pikir dan perilaku seluruh ASN dalam melaksanakan tugasnya, sehingga menjadi landasan budaya kerja ASN yang profesional, lincah, dan inovatif,” pesan Syahruddin.

Dengan terlaksananya orientasi ini, diharapkan seluruh PPPK yang telah bergabung di lingkup Pemkab Buton dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan profesionalisme.

**