KENDARI – Dua kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yaitu Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dan Kabupaten Bombana terhitung sejak hari ini( Senin, 22 Agustus 2022), masa jabatannya berakhir.

Dengan berakhirnya masa jabatan dua Bupati tersebut, Gubernur Sultra Ali Mazi menunjuk Sekertaris Daerah (Sekda) masing-masing kabupaten untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh).

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra, Muliadi mengatakan, penunjukkan Sekda tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 131 Ayat 4 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Penunjukan tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Kami juga telah memberi tahu kepada masing-masing Sekda,” ujar Muliadi yang dikonfirmasi melalui aplikasi pesan Whatsapp, Senin (22/8/2022).

Muliadi juga menuturkan, berlakunya penerapan Plh di dua kabupaten tersebut, di mulai sejak hari ini.

“SK penunjukan Sekda sebagai Plh Bupati berlakunya hari ini,” ungkapnya.

Pada saat ditanya mengenai siapa yang akan mengisi jabatan Penjabat (Pj) di dua daerah itu termasuk Kabupaten Buton yang akan berakhir masa jabatannya pada 24 Agustus 2022 mendatang, Muliadi enggan untuk menjawabnya.

Dari informasi yang dihimpun Redaksi HaloSultra.com, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Sultra, Burhanuddin bakal jadi Pj Bupati Bombana dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, Parinringi bakal menduduki jabatan Pj Bupati di Kolaka Utara.

Sedangkan Pj Bupati Buton bakal dijabat oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran.

Bahkan tanggal pelantikan untuk tiga Pj Bupati tersebut diagendakan pada Rabu, 24 Agustus 2022. ***