KENDARI – Sepanjang periode Juni hingga November 2022, Polresta Kendari telah menangani 214 kasus dari 29 jenis tindak pidana baik umum maupun khusus.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan dari total jumlah 214 kasus, jenis tindak pidana yang mendominasi adalah penganiayaan.

“Tindak pidana penganiayaan berjumlah 43 kasus, diikuti oleh pencurian pemberatan 26 kasus, penipuan atau penggelapan 23 kasus, pengeroyokan 21 kasus, penggelapan 19 kasus, sajam 17 kasus, menyetubuhi anak di bawah umur 11 kasus, dan penggelapan dalam jabatan 8 kasus,” ujarnya Rabu (30/11/2022).

Tak sampai di situ, mantan Dir Narkoba Polda Sultra itu juga mengatakan, pihaknya juga menangani beberapa tindak pidana seperti, kasus pencurian biasa berjumlah 6 kasus, penipuan 5 kasus, KDRT 5 kasus, pengancaman 3 kasus, dan penyerobotan tanah 3 kasus.

“Selain itu ada juga tindak pidana aniaya anak 3 kasus, pengrusakan bersama-sama 2 kasus, pencurian dengan kekerasan 2 kasus, pencurian dalam keluarga 2 kasus, pelecehan anak 2 kasus, pemalsuan surat 2 kasus, judi 2 kasus, pencabulan terhadap anak 1 kasus, perzinahan 1 kasus, pembunuhan 1 kasus, fidusia 1 kasus, pembakaran 1 kasus, UU ITE 1 kasus, pengrusakan 1 kasus, perbuatan tidak menyenangkan 1 kasus, dan penemuan mayat 1 kasus,” jelasnya.

Eka juga menjelaskan, dari 214 kasus yang pihaknya tangani, tak sedikit yang diselesaikan secara damai atau Restorative Justice (RJ).

“Jadi ada beberapa kasus yang kami berlakukan Restorative Justice, dari 214 kasus ada 61 kasus yang kami berlakukan RJ,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Restorative Justice atau keadilan restoratif saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan. Hal itu bertujuan agar tak semua kasus berakhir di pengadilan dengan pemenjaraan. ***