KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari meringkus dua pemuda pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (22/6/2025) lalu.

Pemuda AZ alias Alvin (20) dan ZK alias Kifli (20), diringkus di sebuah indekos di Lorong Nipa Raya, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambusekitar pukul 13.00 WITA.

“Kami bergerak cepat setelah memverifikasi informasi. Tim langsung mengamankan pelaku di sarangnya,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni dalam keterangannya, Kamis (25/6/2025).

Baca Juga:  4 Pelaku Pengrusakan Mobil-Motor di Kendari Ditangkap, Begini Kronologi Lengkapnya

Dalam penggeledahan di indekos AZ, polisi menemukan 4 sachet sabu seberat 3,26 gram tersembunyi di lemari pakaian, lengkap dengan timbangan digital dan alat press.

Polisi juga mendapati 70 sachet sabu lainnya dengan berat total 23,55 gram yang rapi dikemas dalam sebuah dos.

AZ mengaku sabu tersebut merupakan milik ZK yang dititipkan kepadanya. Tak lama, ZK tiba di lokasi dan langsung dibekuk.

“Keduanya mengaku menjalankan bisnis ini untuk membiayai gaya hidup mewah. Barang didapat dari seseorang via WhatsApp tanpa tahu identitas aslinya,” terang AKP Andi.

Baca Juga:  Bongkar Praktik Prostitusi Online, Polisi Amankan Seorang Mucikari di Kendari

Meski bekerja untuk pengendali berbeda, keduanya hanya bertugas menjual sabu dengan imbalan Rp100 ribu per gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AZ dan ZK dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.

**