Rincian UMK 2025 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara

KENDARI – Upah Minimum Kota/Kabupaten merupakan standar upah minimum yang berlaku di tingkat kabupaten/kota, yang ditetapkan oleh gubernur setelah mempertimbangkan usulan dari bupati/walikota.

UMK ini merupakan batas bawah upah yang boleh diberikan oleh pengusaha kepada pekerja di wilayah tersebut, dan biasanya lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) jika perhitungan UMK menghasilkan angka yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Desember 2025, Inflasi di Sultra Mencapai 2,86 Persen
Baca Juga:  6000 Km Persegi Karst di Sultra Diusul jadi Taman Nasional dan Cagar Biosfer

Secara rinci berikut Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025 yang dirangkum dalam infografis berikut.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!