Demi Upah Rp100 Ribu, Pria di Kendari Nekat Edarkan Sabu
KENDARI – Pihak Kepolisian kembali mengungkap seorang pria berinisial YR (30) yang diduga telah melakukan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 sachet bening dengan berat brutto 6,38 gram.
Pelaku YR (30) diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Kendari, di pinggir Jalan Chairil Anwar Kelurahan Wua-wua Kota Kendari.
“Penangkapan terhadap pelaku atas informasi dari masyarakat, Selasa (14/6/2022) bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika,” ujar Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 20 Juni 2022.
Mendengar informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku. Alhasil pelaku berhasil diamankan dan dilakukan pengeledahan dijalan tersebut.
“Dari tangan pelaku ditemukan sedang membawa yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 20 sachet bening dengan berat brutto 6,38 gram,” jelasnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku diarahkan oleh salah seorang yang berinisial MN warga asal Kendari untuk mengambil barang haram itu. Selain itu pelaku juga dijanjikan apabila berhasil mengedarkan barang haram tersebut akan mendapatkan upah.
“Pelaku mengaku jika berhasil edarkan barang haram itu akan mendapatkan upah senilai Rp 100 ribu per gram sabu yang terjual,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Polresta Kendari. Akibat perbuatannya itu juga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tambahnya.
Dia juga menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya melakukan lidik mengenai keberadaan inisial MN
Tinggalkan Balasan