Dugaan Kebocoran PAD dari Pengelolaan Pasar oleh Perumda Pasar Kendari
KENDARI – Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan sejumlah dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan unit pasar yang dilakukan oleh Perumda Pasar Kota Kendari.
Direktur AMIN Sultra, Muh Andriansyah Husen menyebutkan, bahwa dugaan kebocoran PAD yang dilakukan oleh Perumda Pasar Kendari ini telah merugikan keuangan daerah.
Diungkapkan Andriansyah, pihaknya sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan pungli atas biaya lods dan kios di Pasar Baruga yang dipungut kepada para pedagang yang dilakukan oleh oknum inisial K dan T.
“Uang dari hasil dugaan pungli ini diterima oleh oknum inisial K sebagaimana bukti kwitansi penerimaan yang kami terima sejumlah puluhan juta rupiah untuk setiap pedagang,” ungkap Andriansyah di Kendari, Jumat (8/11/2024).
Praktek pungli atas lods dan kios pasar ini juga diduga masif dilakukan oknum di Pasar Anduonohu.
Kemudian jasa parkiran di Pasar Anduonohu dan Pasar Lapulu, kata Andriansyah, juga ditengarai dikelola tidak sesuai aturan yang ada dan merugikan pendapatan daerah hingga ratusan juta rupiah.
Karena berdasarkan Pasal 6 ayat 2 huruf a Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perumda Pasar Kota Kendari disebutkan bahwa pengelolaan pasar yang dilakukan oleh Perumda Pasar Kendari kepada pihak ketiga diharuskan berbadan hukum.
“Sementara pengelolaan jasa parkiran di Pasar Anduonohu, Perumda diduga melakukan kerjasama dengan perorangan,” kata Andriansyah.
“Lalu jasa parkiran di Pasar Lapulu juga diduga dikelola secara perorangan, yang melibatkan oknum anggota Aparat Hukum,” sambungnya.
Lanjut Andriansyah, pihaknya juga menduga ada kebocoran PAD dari pengelolaan jasa bongkaran di Pasar Baruga yang belum diketahui apakah pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga atau oleh Perumda Pasar Kendari.
“Bahkan berdasarkan informasi yang kami himpun, pendapatan Perumda Pasar Kendari dari jasa bongkaran di Pasar Baruga selama tiga bulan terakhir belum disetorkan ke kas Perumda,” katanya.
Dengan tidak adanya transparansi atas pengelolaan pasar yang dilakukan oleh Perumda Pasar Kendari ini, kata Andriansyah, berhembus isu bahwa pendapatan pasar ini diduga mengalir ke sejumlah pejabat Pemkot Kendari hingga ke Pj Wali Kota Kendari.
“Ada isunya juga diduga mengalir ke Pj Wali Kota katanya, dan ini yang perlu didalami kebenarannya,” imbuhnya.
Dengan sejumlah dugaan yang kami beberkan ini, tegas Andriansyah, pihaknya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) terkhusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dapat mendalami dan melalukan penyelidikan lebih jauh.
***
Tinggalkan Balasan