Pemkab Kolut Tertibkan Pedagang Ikan Skala Besar di Luar Pasar
KOLAKA UTARA – Dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta mewujudkan keindahan kota, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) melaksanakan penertiban terhadap pedagang ikan di beberapa titik area Kota Lasusua, Rabu (7/5/2025).
Dimana diketahui, para pedagang ikan berskala besar tersebut marak berjualan di luar area pasar resmi.
Kegiatan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pada Pasal 26 ayat 2 Perda tersebut dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang atau berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.
Selain itu, Pasal 28 ayat 1 dalam Perda tersebut juga menyebutkan bahwa setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha atau kegiatan wajib memiliki izin tempat usaha dan/atau izin usaha sesuai dengan jenis usaha atau kegiatannya.
Penertiban ini melibatkan sejumlah unsur termasuk Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, serta dinas atau pihak terkait lainnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menertibkan para pedagang kaki lima dan pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau yang beroperasi di tempat-tempat yang tidak sesuai peruntukannya.
“Hari ini kami bersama OPD terkait melaksanakan penertiban pedagang ikan yang berjualan di pinggir jalan. Ada lima titik yang kami kunjungi, dan hanya satu titik yang masih ditemukan aktivitas jual beli. Barang dagangan langsung kami angkut dan diarahkan ke pasar karena di sana sudah disiapkan tempat resmi,” ujar Sekretaris Satpol PP Kolut, M.Takwir seperti dikutip dari laman Pemkab Kolut.
Dirinya menambahkan penertiban ini menyasar pedagang yang berjualan secara menetap di luar area pasar, bukan pedagang musiman atau nelayan yang menjual hasil tangkapan langsung dan habis dalam waktu singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kolut, Ahdan Alwi menjelaskan pihaknya telah menyiapkan fasilitas pendukung di pasar seperti meja, tempat sampah, dan akses air bersih.
Dia juga menambahkan penataan pasar terus menjadi perhatian, termasuk rencana pemindahan lokasi penjual ikan ke area yang lebih strategis dan layak.
“Kami sudah berkoordinasi dengan DPRD untuk memindahkan lapak ikan dari posisi tengah ke pinggir pagar belakang. Ini agar pasar lebih tertata dan pengunjung lebih nyaman,” katanya.
Menanggapi keluhan pedagang tentang minimnya pembeli di dalam pasar, Ahdan membuka ruang dialog.
“Ke depan, jika pedagang ingin dilibatkan dalam diskusi dan menyampaikan aspirasinya, kami sangat terbuka. Selama ini kami memang lebih banyak berkomunikasi lintas-OPD, tapi jika ada keinginan langsung dari pedagang, tentu akan kami tampung dan pertimbangkan,” jelasnya.
Pihak Pemkab Kolut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar segera mengurus perizinan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas usaha di tempat-tempat terlarang sesuai yang diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2018.
**
Tinggalkan Balasan