Kejari Kendari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Baruga
KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda Pasar Kota Kendari pada Selasa (3/12/2024) malam.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda Pasar Kendari itu yakni Kepala Operasional Pasar Lapulu, inisial K dan Kepala Operasional Pasar Baruga, inisial T.
Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan menjelaskan, kedua tersangka melakukan pungutan liar terhadap pedagang yang akan menempati lods/kios di Pasar Baruga, Kota Kendari.
Pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dengan jumlah bervariasi antara Rp45 juta hingga Rp60 juta untuk 73 unit lods yang dihuni oleh 12 pedagang.
Selain itu, ada lima unit kios di Pasar Baruga yang juga dikenakan pungutan sebesar Rp80 juta per kios.
Total pungutan liar yang dipungut oleh kedua tersangka dari tangan pedagang mencapai sekitar Rp1.125.000.000.
“Para tersangka ini diduga telah melakukan pemungutan uang dari pedagang tanpa mengikuti prosedur yang sesuai,” jelas Aguslan dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
“Mereka melakukan tindakan ini untuk kepentingan pribadi, yang jelas merugikan pedagang dan berpotensi merugikan negara,” sambungnya.
Berdasarkan temuan ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 11 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.
Kepada kedua tersangka, kata Aguslan, akan ditahan hingga 20 hari mulai 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Kelas IIA Kendari untuk penyidikan lebih lanjut.
Aguslan memastikan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan penuidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Kendari, Ejang mengungkapkan, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus ini dan mengungkap peran serta pihak-pihak terkait.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan kami akan memastikan tidak ada yang luput dari proses hukum,” jelas Ejang.
**
Tinggalkan Balasan