KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari bakal memanggil saksi Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Kendari soal dugaan korupsi dan gratifikasi di Perumda Pasar Kota Kendari.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kendari, Aguslan menyebutkan, agenda pemeriksaan terhadap Disperindagkop Kendari dijadwalkan pada hari ini, Senin (18/11/2024).

Selain itu juga, Kejari Kendari akan tetap menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya terkait dugaan korupsi dan gratifikasi di Perumda Pasar Kota Kendari.

“Iyah, dan masih dilanjutkan pemeriksaan saksi,” kata Aguslan melalui pesan Whatsapp, Minggu (17/11/2024).

Aguslan juga mengatakan saksi lain yang bakal diperiksa dalam agenda itu yang dimaksud yakni dari pihak Perumda Pasar Kendari.

“Saksi kali ini dari Perumda dan dinas,” katanya.

Diketahui sebelumnya, berdasar aduan Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Kejari Kendari atas dugaan korupsi dan gratifikasi di Perumda Pasar Kota Kendari, sejumlah pihak telah diperiksa.

Sebut saja Direktur Perumda Pasar, Kepala Operasional Pasar Baruga, karyawan Perumda Pasar Kendari yang bertugas di Unit Pasar Rakyat Baruga hingga pedagang juga tak luput dari pemanggilan untuk pemeriksaan.

Kejari juga telah melakukan pemeriksaan terhadap karyawan berinisial K yang menurut pemberitaan sebelumnya mempunyai peran penting dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Sudah kami periksa semua, untuk hasilnya nanti kami sampaikan yang jelas Kejari Kendari akan terus menggenjot kasus ini hingga ketahap selanjutnya,” kata Aguslan beberapa waktu lalu.

**