Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Polda Sultra Diminta Tindak Tegas PT Cinta Jaya
KENDARI – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Kajian Gerakan Keadilan Hati Nurani Rakyat (Pusaka Gerhana), melakukan aksi demostrasi di depan kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (9/8/2022).
Kedatangan para demonstrasi tersebut, untuk meminta pihak Polda Sultra untuk menghentikan operasi di Dermaga Jetty Cinta Jaya II, Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Pasalnya, terminal khusus tersebut diduga belum mengantongi izin sebagaimana surat Kantor Unit Peyelenggara Pelabuhan Kelas Ill Molawe yang ditujukan kepada PT Cinta Jaya dengan tembusan salah satunya ke Dirjen Perhubungan Laut tertanggal 2 Agustus 2022.
Kordinator Lapangan (Korlap) Asrul Sayawal mengatakan, aktivitas bongkar muat ore nikel di Jetty Cinta Jaya II masih terus dilakukan oleh perusahaan meski diduga tanpa izin operasional dan izin pembangunan.
Bukannya tanpa alasan hal tersebut berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pusaka Gerhana Sultra.
“Apapun alasannya operasional Jetty Cinta Jaya II tanpa izin lengkap tetap salah dan melanggar regulasi yang ada” kata Asrul Sayawal saat melakukan aksi demonstrasi, Selasa (9/8/2022).
Ia juga menyebutkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2) disebutkan sanksi pidana bagi siapapun yang menyelenggarakan kegiatan dengan pemanfaatan garis pantai tanpa izin.
“Karena ilegal maka ada tentu ada indikasi sengaja melawan hukum untuk mengejar keuntungan pribadi (perusahaan). Apalagi syarat teknis pembangunan jetty salah satunya mencakup izin lingkungan maka perusahaan ini secara otomatis melanggar regulasi lingkungan hidup” jelasnya.
Asrul juga menyebutkan, PT Cinta Jaya diduga telah melanggar Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
“yang namanya pembangunan Jetty tanpa izin maka ada resiko kerusakan lingkungan hidup sehingga ada kerugian ekologi dan berimbas pada kerugian ekonomi bagi negara dan daerah” pungkasnya
Untuk diketahui, dalam aksi demonstrasi tersebut, Pusaka Gerhana Sultra menuntut pihak berwewenang dengan tiga tuntutan.
Pertama; mendesak APH memeriksa dan menangkap Direktur PT Cinta Jaya atas pengoperasian terminal khusus PT Cinta Jaya II yang diduga tanpa izin pembangunan dan operasional.
Kedua; mendesak PT Cinta Jaya menyerahkan ke Kas Negara atas segala pendapatan operasional Tersus II yang diduga ilegal
Ketiga; mendesak Kantor Unit Penyelenggara Perubahan Kelas III Molawe, Konawe Utara segera memberikan penalti kepada PT Cinta Jaya untuk menghentikan aktivitas kedua Tersusnya atas dugaan kesengajaan melanggar regulasi. **
Tinggalkan Balasan