BUTON UTARA – Sejumlah warga Desa Matalagi, Kecamatan Wakorumba Utara, Buton Utara (Butur) menolak rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desa tersebut dalam aksinya pada Jumat (31/7/2026).
Meski mendukung keberadaan Koperasi Desa Merah Putih tersebut, mereka berkeberatan apabila pembangunan koperasi tersebut menggunakan lahan yang sejak awal diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan masjid desa.
Persoalan tersebut berkaitan dengan riwayat pemanfaatan lahan serta anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan untuk pembangunan tempat ibadah di lokasi tersebut.
Salah seorang warga Desa Matalagi, La Naane, mengatakan lahan itu tidak dapat dipandang sebagai lahan kosong biasa.
Menurut dia, lokasi tersebut telah beberapa kali mendapatkan dukungan anggaran untuk pembangunan masjid.
Dukungan anggaran itu, antara lain, disebut berasal dari subsidi desa untuk pekerjaan struktur fondasi awal serta bantuan Kementerian Sosial pada 2011. Selain itu, terdapat Dana Desa 2024 yang digunakan untuk pekerjaan cakar ayam.
“Alokasi anggaran departemen sosial tahun 2011 Dana Desa Tahun 2024 untuk pekerjaan cakar ayam, maka status lahan tersebut sebenarnya sebagai tapak pembangunan masjid, bukan lokasi komersial atau sarana umum lain,” terang La Naane dikutip Berita Kota Kendari, Senin (3/8/2026).
Warga juga menyayangkan keputusan pejabat dan perangkat Desa Matalagi yang mengizinkan lahan yang sebelumnya dipersiapkan untuk pembangunan masjid tersebut diratakan dan selanjutnya direncanakan menjadi lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
La Naane menegaskan, keberatan masyarakat tidak diarahkan untuk menolak program KDMP. Persoalan yang dipermasalahkan warga adalah penggunaan lahan yang selama ini dipandang sebagai tapak pembangunan masjid.
“Poin keberatan warga murni berpusat pada alih fungsi lahan masjid yang dinilai mengabaikan proses panjang, alokasi dana publik yang sudah masuk, serta sumbangan swadaya masyarakat untuk membangun Masjid itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Matalagi, Juisal, saat dihubungi mengaku bahwa rencana pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan masjid tersebut telah dibahas melalui rapat bersama masyarakat dan tokoh masyarakat.
Ia menjelaskan, lahan tersebut merupakan aset desa. Menurut dia, masyarakat sebelumnya telah menyepakati pemindahan rencana pembangunan masjid dari lokasi tersebut ke masjid lama yang berada di dekat Kali.
“Intinya pemidahan Masjid itu kita sudah rapatkan dengan masyarakat dan masyarakat setuju mesjid dipindahkan di mesjid lama dekat kali dan Mesjid itu kita jadikan lokasi pembangunan Koperasi Merah putih,” kata Juisal.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri merupakan kebijakan nasional yang dipercepat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah mendorong pembentukan koperasi sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga telah menerbitkan surat terkait penggunaan Dana Desa untuk mendukung proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat tersebut menyebut pemerintah desa dapat menggunakan Dana Operasional Pemerintah paling tinggi tiga persen dari Dana Desa untuk mendukung koordinasi dan rapat pembentukan koperasi serta pengurusan akta pendirian dalam batas tertentu.
Di sisi lain, apabila lahan yang digunakan merupakan aset desa sebagaimana disebutkan pemerintah desa, pengelolaannya memiliki ketentuan tersendiri. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, menjadi salah satu regulasi yang mengatur pengelolaan aset desa.
Karena itu, perbedaan pandangan mengenai status dan pemanfaatan lahan menjadi persoalan yang perlu diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan desa serta melibatkan masyarakat dan pihak terkait. Kejelasan mengenai status aset, riwayat penggunaan lahan, serta hasil musyawarah menjadi penting agar pembangunan koperasi tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, warga tetap mendesak pemerintah desa dan pihak terkait mempertimbangkan pemindahan lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih ke lahan lain. Langkah tersebut dinilai warga dapat mencegah perselisihan dan menjaga kondusivitas masyarakat Desa Matalagi.
**/BKK






