Pemerintah Menaikan PNBP Pendirian PT Mulai Agustus 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum

HALOSULTRA.COM – Pemerintah resmi menaikkan sejumlah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan Kementerian Hukum yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Kenaikan tarif PNBP ini mencakup layanan pendirian perseroan terbatas (PT), pendaftaran merek, hingga berbagai layanan kenotariatan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Kenaikan paling signifikan terjadi pada tarif pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan modal di atas Rp5 miliar. Tarif layanan ini naik menjadi Rp 5 juta dari sebelumnya Rp 1,5 juta atau meningkat sekitar 233 persen.

Selain itu, tarif pendaftaran merek juga mengalami penyesuaian dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,8 juta. Sementara tarif perpanjangan merek meningkat dari Rp 2,25 juta menjadi Rp 3,5 juta.

Sementara untuk PT Kecil/Menengah dan CV tidak mengalami kenaikan drastis atau tetap mengikuti ketentuan kategori skala usaha kecil/menengah.

Berikut rincian tarif yang mengalami penyesuaian mulai 1 Agustus 2026:

Tarif PNBP Kementerian Hukum Terbaru

  • Pendirian PT dengan modal di atas Rp 5 miliar: Rp 5 juta (sebelumnya Rp 1,5 juta).
  • Pendaftaran merek: Rp 2,8 juta (sebelumnya Rp 1,8 juta).
  • Perpanjangan merek: Rp 3,5 juta (sebelumnya Rp 2,25 juta).
  • Pengangkatan notaris: Rp 5 juta per orang.
  • Pelantikan dan penyumpahan notaris: Rp 2,5 juta per orang.
  • Pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris: Rp 500.000 per orang.
  • Biaya tahunan akun notaris: Rp 500.000 per akun.
  • Pencarian data notaris atau pemegang protokol notaris: Rp 50.000 per pencarian.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!