KENDARI – Aksi pengedar narkotika jenis sabu kembali digagalkan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Pelaku DS (25) dibekuk Satuan Reserse dan Narkotika Polresta Kendari di Jalan Nasution, Kelurahan Kambu, Kota Kendari Senin (27/6)2022) sekitar pukul 02:00 WITA.

“DS diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering kali transaksi narkoba jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, saat jumpa persnya, Jumat (1/7/2022).

Saat digeledah, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 saset plastik bening dengan berat bruto 22,63 gram yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang simpan di dalam kamar kost pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dari seorang laki-laki berinisial MD yang ia kenal melalui telepon.

“Pelaku mengaku dapat barang itu dari mantan narapidana dari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari berinisial MD,” beber Hamka.

Selain itu, karena tergiur upah dan desakan ekonomi, pelaku DS terpaksa mengedarkan barang haram itu.

“Saat ini pelaku serta barang bukti berada di Polresta Kendari , guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk MD kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan selanjutnya,” tutur Hamka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku akan di jerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama juga membenarkan lelaki berinisial DM merupakan mantan narapidana di Lapas Kendari

“Iya, kalau laki-laki inisial MD benar ada yang baru bebas pada tahun 2020,” beber Abdul Samad singkat saat dikonfirmasi.