Polda Sultra Musnahkan 2,9 Kg Narkoba Hasil Pengungkapan Kasus Juli-September
KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan narkotika seberat 2,9 Kg pada Selasa (10/10/2023).
Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba dan Polres jajaran periode Juli hingga September 2023.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto mengatakan, pemusnahan tersebut terdiri dari dua jenis narkotika, yakni sabu dan ganja.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri atas 1.944 gram netto narkoba jenis sabu dan 1.032 gram netto narkoba jenis ganja,” ungkap Dwi Iriyanto.
Dia juga mengungkapkan, barang bukti tersebut didapat dalam operasi yang dilakukan Polda Sultra dan jajaran selama kurun waktu tiga bulan terakhir.
“Ini hasil pengungkapan 14 kasus sejak Juli hingga September 2023,” ungkapnya.
Dwi juga mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam pengungkapan kasus narkoba ini. Untuk itu, pihaknya meminta agar seluruh pemangku kepentingan agar bersatu padu dalam pemberantasan narkoba.
“Saya minta seluruh stakeholder mendukung pemberantas narkoba. Mari kita hilangkan ego sektroral dalam masalah pengungkapan. Kita berdinas di Sultra ini kita sama tekad dalam pemberantas narkoba di wilayah Sultra,” pinta Dwi.
Di tempat yang sama, Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono dari 14 kasus yang diamankan dalam pemusnahan kali ini, pihaknya mengamankan 21 orang tersangka.
“Mereka ini masuk dalam kategori bandar, karena selain mereka langsung mendapatkan dari atas, mereka juga langsung mengedarkan kepada konsumen,” beber Bambang.
Bambang juga menambahkan, dari ke-21 tersangka, ada kemungkinan masuk ke dalam sindikat Fredi Pratama.
“Dan ada indikasi salah satunya mengarah kepada jaringan Fredi Pratama,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan