JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah telah menerbitkan edaran pembelajaran dan libur siswa madrasah selama Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.

Dilansir dari kemenag.go.id, Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

“Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadhan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadhan 1445 H,” terang Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto, pada Senin (4/3/2024).

“Pembelajaran dimulai pada hari kedua Ramadhan,” sambung dia.

Kepada sivitas akademika madrasah, Sidik berpesan untuk menjadikan Ramadhan 1445 H /2024 M sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik. Ramadhan harus memberi makna yang membekas bagi semuanya.

“Ramadhan bukan justru menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus “membakar” semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa,” pesannya.

Berikut edaran pembelajaran madrasah selama Ramadhan 1445 H:

  1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadhan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadhan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadhan 1445 H.
  2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadhan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah.
  3. Kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah.
  4. Selama bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya.
  5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah.
  6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

**