JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menetapkan sebanyak 16 hari libur selama tahun 2024. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024.

Dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id pada Rabu (31/1/2024), Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024.

“Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” demikian bunyi salah satu diktum Keppres ini.

Dalam diktum lainnya diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:

1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.

2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.

3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur

4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.

Berikut 16 hari libur selama tahun 2024:

  1. 1 Januari Tahun Baru Masehi
  2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah
  3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
  4. Idul Fitri (dua hari)
  5. Idul Adha
  6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
  7. Kelahiran Yesus Kristus
  8. Wafat Yesus Kristus
  9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  10. Kenaikan Yesus Kristus
  11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
  12. Haf,i Raya Waisak
  13. Tahun Baru Imlek
  14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
  15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni
  16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

**