Tambang Pasir Ilegal di Nambo Belum Temui Titik Terang, Tim Terpadu Dibentuk
KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Forkopimda membentuk tim terpadu untuk menindak tegas tambang pasir atau galian C di Kelurahan Nambo yang tidak memiliki izin serta melanggar RTRW Kota Kendari.
Pembentukan tim tersebut dilakukan langsung oleh Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala yang diketuai oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana sebagai Wakil Ketua, Camat Nambo sebagai Sekretaris serta sejumlah masyarakat yang juga dilibatkan dalam tim tersebut.
Ridwansyah Taridala menuturkan, pembentukan tim tersebut sebagai upaya mencari solusi untuk menemukan jalan keluar dari persoalan tersebut sehingga nantinya tidak ada yang dirugikan baik itu masyarakat maupun Pemkot Kendari.
“Kita berupaya mencari solusi, bukan mencari siapa salah siapa yang benar. Supaya saudara-saudara kita yang menggantungkan hidupnya di sana juga tidak kehilangan lapangan kerja,” ucap Ridwansyah, saat ditemui di Ruang Pola Kantor Balai Kota Kendari, Selasa (22/11/2022).
Meski begitu, Jenderal ASN Kendari ini tak memungkiri jika aktivitas tambang pasir tersebut telah memberi dampak perusakan lingkungan akibat adanya dampak dari pertambangan mineral bukan logam.
“Kita saksikan sendiri bahwa pantai Nambo yang menjadi salah satu objek wisata kita di Kota Kendari sudah berdampak serius, secara kasat mata kita lihat, air pantai Nambo itu sudah tidak seperti dulu lagi,”terangnya.
Sementara itu, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menindak lanjuti sejumlah tuntutan masyarakat terkait dampak dari tambang pasir ilegal itu.
“Saya belum bisa menyimpulkan situasi di lapangan sebelum saya turun terlebih dulu. Setelah ada hasil di lapangan dari tim yang turun, nanti kami akan sampaikan prosedurnya seperti apa, tindak lanjutnya dari tim,”ujarnya.
Meski sebelumnya Pemkot Kendari telah memasang police line di lokasi tersebut, Eka Faturrahman menyebut hal itu dilakukan masih parsial.
“Tindakan yang dilakukan pemerintah itu masih berdiri sendiri, Pemkot, DPRD, Polisi masih bekerja sendiri. Ini bukan permasalahan hukum murni tindakan kriminal, ini masalah-masalah sosial yang berkaitan juga dengan hukum, harus diselesaikan juga secara menyeluruh pemerintah, tidak secara parsial, harus sinergi, solusi paling baiknya apa,” terangnya.
Lanjut Eka, meskipun kegiatan tambang tersebut masih ilegal, tidak serta merta memvonis langsung melalui proses hukum. Hal itu dikarenakan demi kesejahteraan masyarakat.
“Ada hal-hal yang tidak serta merta diproses. Karena ini kan keuntungannya dipergunakan, dikembalikan untuk masyarakat. Karena tambang-tambang ini kan sudah ada sejak tahun 1997an, masih tradisional, tapi sekarang kita ingin tahu apakah masih tradisional atau kah ada alat berat atau pihak ketiga yang mencari keuntungan. Apabila di lapangan ada unsur pidana ditemukan, maka kita akan proses hukum,” tambahnya.
Sebagai informasi, Rapat Koordinasi tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, ATR BPN, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra serta Aliansi Pelajar Pemerhati Lingkungan (AP2L) Sultra. ***
Tinggalkan Balasan