KENDARI – Seorang pria berinisial ZF (23) diringkus polisi pada Minggu, 5 Juni 2022 sekira pukul 16.30 WITA, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, tersangka ZF merupakan pekerja wiraswasta ini ditangkap di Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari.

“Hasil penggeledahan terhadap ZF, ditemukan barang bukti berupa 1 saset plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 4,46 gram, yang disimpan di dalam pembungkus rokok,” jelas Hamka di Kendari, Selasa (7/6/2022).

Tersangka ZF mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial RM dan EF masing-masing sebanyak 1 saset di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

“Kemudian dari 2 saset tersebut tersangka satukan menjadi 1 saset untuk diedarkan,” kata Hamka.

Dikatakan Hamka, hasil interogasi ZF mengaku melakukan perbuatan melawan hukum tersebut karena desakan ekonomi. Pihaknya juga sedang mendalami keberadaan RM dan EF.

Akibat perbuatannya, ZF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.