KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijrah/2025 Masehi.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Pantia Hari Besar Islam (PHBI) yang digelar di Aula Samaturu Gedung Balai Kota Kendari, Kamis (6/3/2025).

Rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari, dan Baznas Kota Kendari ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran zakat fitrah dengan harga terbaru bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Hasil survei yang dilakukan tim terkait menetapkan besaran zakat fitrah per jiwa bervariasi berdasarkan jenis makanan pokok.

Untuk beras kelas 1 jenis kepala dan super, zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp46.000 per jiwa.

Beras kelas 2 jenis ciliwung dan sarti ditetapkan sebesar Rp42.000 per jiwa, sedangkan beras kelas 3 jenis dolog sebesar Rp39.000 per jiwa.

Sementara itu, zakat fitrah untuk sagu dan jagung ditetapkan sebesar Rp28.000 per jiwa, dan umbi-umbian sebesar Rp25.000 per jiwa.

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Kendari, Jahudding menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada survei harga pasar terhadap komoditas yang sering dikonsumsi masyarakat.

“Survei ini dilakukan untuk memastikan nilai zakat fitrah tetap relevan dengan harga pangan di Kota Kendari,” katanya.

Setelah keputusan ini ditetapkan, Pemkot Kendari akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Kepala Kemenag Kota Kendari, Marni mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat setelah SK diterbitkan.

Dia juga menyebutkan pembayaran zakat fitrah akan dimulai dari jajaran Pemkot Kendari, termasuk Wali Kota dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat segera membayarkan zakat fitrah sesuai dengan jenis makanan pokok yang mereka konsumsi sehari-hari.

**