MUNA – Kabar baik bagi 6.922 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) di sisa waktu akhir 2026.
Gaji PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Muna tengah dilakukan penghitungan dan akan segera dibayarkan .
Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu itu dilakukan setelah Pemkab Muna mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 113 miliar.
“Yang akan menerima gaji itu, hanya PPPK Paruh Waktu yang dalam SK pengangkatannya tidak digaji,” kata Plt Sekda Muna, La Ode Hafili Pau, Rabu (12/8/2026).
“Masih sementara dihitung (besarannya),” katanya lagi.
Untuk pembayaran gajinya, nantinya setelah APBD Perubahan 2026 disahkan bersama DPRD. Saat ini, Pemkab tengah menyusun dokumen rancangan Perubahan APBD untuk diserahkan ke DPRD.
“Pembayaran gaji, setelah Perubahan APBD ditetapkan,” sebutnya.
Ditekankan La Ode Hafili Pau, agar para PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Muna untuk tetap rajin berkantor. Sebab setiap saat kinerja dan kehadirannya akan terus dievaluasi.
**






