KENDARI – Masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditegaskan untuk tidak membayar retribusi parkir jika tidak diberi karcis oleh petugas parkir.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin agar masyarakat tidak perlu takut atas hal tersebut.

Masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembiaran atas aksi yang menjurus pada pungutan liar (pungli) oleh oknum-oknum tukang parkir yang tidak bertanggungjawab.

“Kalau tidak diberikan karcis itu namanya parkir liar, karena ciri-ciri parkir liar itu hanya satu, yakni tidak adanya karcis, dan akan masuk ke kantong pribadi,” kata Abdul Manas dikutip RRI, Selasa (1/10/2024).

Apabila masyarakat diberi karcis, menandakan retribusi parkir tersebut masuk ke dalam kas daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.

Retribusi parkir resmi tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

Dalam aturan tersebut, retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp5 ribu.

Perwali ini berlaku sejak Januari 2024, di mana besaran retribusi parkir tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni untuk roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

Kenaikan retribusi parkir tersebut juga telah disosialisasikan kepada masyarakat Kota Kendari, bahkan telah dipasang baliho-baliho di tepi jalan bahwa retribusi parkir ini sesuai Perwali yang baru.

“Kalau ada karcis itu jelas tertulis bahwa retribusinya masuk ke kas daerah dan menjadi PAD, termasuk besaran retribusi yang dibayar juga jelas,” ujarnya.

Untuk menangani kasus parkir liar ini, Dishub Kota Kendari meminta masyarakat agar bisa bekerja sama dalam memberantas parkir liar, minimal memperkecil tingkat pemungutan liar.

**