Sosialisasi Aturan Pakaian Dinas ASN, Wali Kota Kendari Tekankan Keseragaman
KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kini makin tegas dalam menata disiplin aparatur sipil negara (ASN)nya.
Lewat Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2025, aturan mengenai pakaian dinas bagi ASN resmi diperketat. Tak hanya soal kerapian, keseragaman pun menjadi perhatian, termasuk warna jilbab bagi ASN perempuan.
Dalam acara sosialisasi yang digelar di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Rabu (26/3/2025), Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar soal pakaian, tetapi juga mencerminkan profesionalisme.
Siska juga menyampaikan pentingnya pemahaman yang sama terkait implementasi Perwali ini.
Dirinya menekankan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN mengenai ketentuan penggunaan pakaian dinas, meliputi jenis pakaian, waktu penggunaannya, serta atribut dan tanda jabatan yang dikenakan oleh setiap ASN di lingkungan Pemkot Kendari.
“Saya berharap kita semua bisa seragam, khususnya dalam pemakaian jilbab. Jangan sampai ada ASN perempuan yang mengenakan jilbab dengan warna yang berbeda-beda, misalnya ada yang memakai jilbab orange, ada yang pakai jilbab keki. Mulai Senin sampai Rabu, kita harus seragam,” ujar Siska.
Regulasi ini dianggap sebagai upaya menciptakan keselarasan dalam lingkungan kerja. Wali Kota menekankan keseragaman bukan sekadar soal estetika, tetapi juga simbol keteraturan dan kedisiplinan.
Wali Kota juga berharap aturan ini dapat memperkuat citra Pemkot Kendari sebagai lembaga yang terorganisir dengan baik dan berkompeten.
“Mari kita tunjukkan bahwa kita adalah ASN yang memiliki komitmen terhadap peraturan dan selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
**
Tinggalkan Balasan