KENDARI – Temuan Komisi II DPRD Kota Kendari terkait status toko retail Anoa Mart berbeda dengan temuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kontradiksi ini nampak pasca penetapan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) oleh penyidik Kejati Sultra pada Senin (14/8/2023).

Pihak Kejati Sultra menungkap retail Anoa Mart sebenarnya adalah toko Alfamidi. Namun, Sulkarnain Kadir mendesain nama toko retail tersebut dengan brand lokal.

Saat ini ada sebanyak 6 gerai Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, masing-masing gerai tersebut, Sulkarnain meminta jatah saham sebesar 5 persen melalui CV Garuda Cipta Perkasa dengan catatan atau perjanjian, Sulkarnain yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari akan memudahkan proses perizinan toko Alfamidi tersebut.

Padahal sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizky Brilian Pagala menjelaskan bahwa Anoa Mart bukan bagian dari PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.

Hal itu disampaikan usai mengunjungi gerai Anoa Mart di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu pada Selasa (21/3/2023) lalu.

“Anoa Mart perusahaan yang berdiri sendiri dan lokal,” ujar Rizky.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizky Brilian Pagala bersama rombongan saat mengunjungi gerai Anoa Mart di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Selasa (21/3/2023)/Musdar, HaloSultra.com
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizky Brilian Pagala bersama rombongan saat mengunjungi gerai Anoa Mart di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Selasa (21/3/2023)/Musdar, HaloSultra.com

Komisi II DPRD Kendari menemukan Anoa Mart merupakan perusahaan lokal yang berdiri sendiri sejak tahun 2021 dengan nama perusahaan CV Garuda Cipta Perkasa (GCP).

Hal tersebut dibuktikan berdasarkan implikasi (keterlibatan) pembayaran pajak.

Pernyataan dari Rizky Brilian kemudian ditanggapi oleh Praktisi Hukum, Dr Maulana Saputra Sauala.

Kata dia, politisi PKS itu dinilai keliru dalam mengeluarkan pernyataan.

“Hubungan antara CV GCP dan PT MUI tidak dapat dilihat hanya dari perpajakan, terlebih dijadikan suatu kesimpulan,” jelas Maulana.

Sebab menurutnya, penjelasan mengenai siapa pemilik saham atau modal dalam peseroan komanditer (CV) di lihat pada anggaran dasar pendirian dan Benefit Ownership perseroan yang dapat di akses pada laman http://bo.ahu.go.id.

“Jadi pernyataan Rizki Brilian Pagala belum dapat dijadikan dasar atas temuan DPRD terhadap kasus dugaan suap izin Alfamidi,” pungkasnya.

**