KENDARI – DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2022 pada Sabtu (15/7/2023) malam.

Dalam penyampaian pendangan akhir, 7 fraksi menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2022. Namun ketujuh fraksi memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Kendari.

Fraksi PDIP, Golkar, dan PKS menyoroti realisasi pendapatan daerah yang perlu digenjot dengan memaksimalkan pajak dan retribusi daerah serta mencari sumber-sumber pendapatan baru.

Demikian halnya dengan Fraksi Demokrasi Kebangkitan Indonesia (DKI) yang merupakan gabungan dari Partai Demokrat, Perindo, dan PKB juga mengomentari terkait realisasi pendapatan daerah.

Selain itu, Fraksi Golkar dan Gerindra menyoroti realisasi program yang pengerjaannya menggunakan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kedua fraksi tersebut meminta realisasi program melalui dana PEN dapat terselesaikan pada tahun 2023 ini.

“Realisasi dana PEN sampai saat ini belum menunjukkan progres penyelesaian, untuk itu harapannya tahun 2023 ini bisa diselesaikan,” kata Rusiawati saat membacakan pandangan akhir Fraksi Partai Golkar.

“Kita harapkan di tahun anggaran 2023 ini sudah mencapai 100 persen pengerjaan program yang menggunakan dana PEN,” kata Simon Mantong saat membacakan pandangan akhir mewakili Fraksi Partai Gerindra.

Fraksi PKS melalui Rizki Brilian Pagala juga meminta Pemerintah Kota Kendari agar komponen belanja daerah diarahkan dalam rangka akselerasi pembangunan di berbagai bidang dengan tujuan meningkatkan kebutuhan pelayanan umum.

“Terutama pada bidang bidang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat berupa infrastruktur untuk mengatasi banjir dan perbaikan ruas jalan,” kata Rizki saat membacakan pandangan akhir Fraksi PKS.

Fraksi PKS dan PAN juga menyoroti terkait penanganan persampahan di Kota Kendari yang perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemkot.

“Penanganan dan pengelolaan persampahan di kota kendari untuk lebih terintegrasi dan konprehensif melibatkan seluruh stake holder sehingga terbangun kesadaran masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam pengelolaan sampah yang efektif,” kata Rizki.

Sementara itu Fraksi Partai Nasdem tak membacakan pandangan akhirnya karena seluruh anggotanya izin tak hadir dikarenakan mengikuti kegiatan partai di luar daerah. Namun secara umum mereka juga menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2022.

“Fraksi Partai Nasdem sebelumnya sudah menyerahkan pandangan akhir fraksinya dan secara umum menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2022,” jelas Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan sebelum mengetuk palu sidang sebagai tanda menerima raperda yang dimaksud.

**