KENDARI – Komisi III DPRD Kota Kendari berencana memanggil pejabat Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari terkait kegiatan wisuda kelulusan dalam jenjang pendidikan TK, SD dan SMP.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik mengatakan, wisuda TK, SD dan SMP adalah budaya yang tidak benar. Menurutnya, wisuda TK, SD dan SMP sengaja diciptakan oleh orang tua siswa yang merasa mampu.

Rajab mengungkapkan pemanggilan pejabat dinas pendidikan dalam waktu dekat ini untuk membicarakan terkait pelaksanaan wisuda TK-SMP yang juga tidak dibolehkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)

“Ini (larangan wisuda TK, SD dan SMP) juga bagian dari keputusan pemerintah pusat bahwa tidak ada lagi acara acara wisuda dan seremonial yang besar dan biasanya dilaksanakan di hotel itu,” jelas Rajab di Kendari, Senin (19/6/2023).

DPRD juga akan mengeluarkan aurat rekomendasi kepada penjabat wali kota untuk menyurat kepada dinas pendidikan agar mengeluarkan rekomendasi bahwa tidak ada lagi acara wisuda.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa hal ini menjadi perhatian DPRD sebagai lembaga pengawasan karena menurutnya kegiatan wisuda hanya sebagai ajang mempertontonkan kekayaan orang tua dan memberatkan orang tua siswa yang punya keterbatasan ekonomi.

Pasalnya mereka harus mengeluarkan uang tidak sedikit demi terselenggaranya acara tersebut.

“Kasihan kan orang tua yang tidak mampu. Jangan sampai karena kegiatan wisuda membuat mereka para orang tua yang tidak mampu harus berutang,” pungkas Rajab.

**/mus