BAUBAU – Dua pemuda berinisial ZM (30) dan RSF (23) diciduk saat hendak mengambil 2 Kilogram (Kg) ganja kering yang dikirim melalui jasa pengiriman barang, Jumat (3/11/2023) siang.

Keduanya ditangkap Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Baubau, saat hendak mengambil barang bukti di tempat jasa pengiriman di Jalan Anoa, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba golongan 1 jenis ganja ini dibenarkan oleh Kepala BNN Kota Baubau Alamsyah, saat menggelar konferensi pers di Kantor BNN Kota Baubau, Sabtu (4/11/203).

Alamsyah menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara BNN Kota Baubau dengan BNNP Sumatra Utara serta BNNP Sulawesi Tenggara terhadap adanya peredaran gelap narkoba lintas Provinsi.

“Usai mendapatkan informasi, kemudian kami melakukan kordinasi dengan pihak Bandara dan juga pihak ekspedisi,” jelas Alamsyah.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Berantas BNN Kota Baubau berhasil mengamankan dua pemuda berserta barang bukti narkoba jenis ganja tersebut.

Dua pemuda yang berhasil diamankan oleh Tim Berantas BNN Kota Baubau merupakan warga Kecamatan Betoambari.

“Jumlah barang bukti yang berhasil kami sita yaitu sebanyak 2 Kilogram Narkotika golongan 1 jenis Ganja,” terangnya.

Alamsyah mengatakan, dari pengakuan ZM, barang haram itu diperoleh atas arahan seorang lelaki berinisial BL yang berdomisili di Kota Kendari.

“BL ini menghubungi tersangka ZM melalui pesan WA untuk mengambil paket di salah satu Ekspedisi dengan mengirimkan resi Paket tersebut,” ucap Alamsyah.

Selanjutnya, ZM kemudian mengajak RSF untuk mengambil paket tersebut dan diketahui paket itu berisi Narkotika Golongan 1 jenis Ganja seberat 2 Kg.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 111 ayat (1) subsider ayat (2) jo pasal 127 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

**